GIANYAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban atas Pendapat Bupati Gianyar terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan Sempadan Sungai di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (14/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana didampingi jajaran pimpinan serta diikuti anggota dewan. Turut hadir langsung Bupati Gianyar I Made Mahayastra beserta pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Gianyar.
Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Suteja saat membacakan jawaban dewan menyampaikan bahwa masukan yang diberikan Pemkab Gianyar merupakan wujud sinergi positif dalam membentuk produk legislasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPRD Gianyar sependapat bahwa sempadan sungai memiliki fungsi strategis sebagai kawasan lindung, sarana mitigasi bencana, konservasi sumber daya air, serta penataan ruang berkelanjutan yang sesuai dengan karakteristik wilayah Kabupaten Gianyar.
“Kami mencermati masukan Pemkab terkait perlunya pengaturan rinci mengenai ruang lingkup, penetapan garis sempadan, pemanfaatan kawasan, pengawasan, pembinaan, hingga penegakan hukum dan koordinasi lintas instansi,” ujar Made Suteja.
Ia menegaskan, keberhasilan Perda ini nantinya tidak hanya bergantung pada norma hukum, tetapi juga komitmen seluruh elemen masyarakat, desa adat, dunia usaha, dan akademisi untuk menjaga kelestarian sungai demi generasi mendatang.
Usai agenda penyampaian jawaban Raperda, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemkab Gianyar. (Tut-Kab).