Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK Terkait Skandal Eks Wamen Silmy Karim

KPK

DENPASAR, KABARBALI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan hukum penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).

Langkah taktis ini diambil penyidik lembaga antirasuah sebagai rangkaian lanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hingga Jumat petang, aktivitas penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah berkas serta perangkat elektronik di dalam kantor keimigrasian tersebut dilaporkan masih berlangsung secara tertutup dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya giat penindakan yang menyasar salah satu unit pelaksana teknis keimigrasian di Bali tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa pengumpulan barang bukti dilakukan secara transparan dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian rampung.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Pengembangan Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Tindakan penggeledahan di Pulau Dewata ini merupakan buntut panjang dari skandal hukum yang menyeret nama Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka utama dalam sengkarut birokrasi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Budi Prasetyo menambahkan, penetapan status hukum ini didasarkan atas kecukupan alat bukti yang diperoleh tim penyidik pasca-bergerak di lapangan. Kasus ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

Berikut adalah rincian penanganan perkara terkini oleh KPK:

  • Total Diamankan: KPK mengamankan total 18 orang dalam operasi tangkap tangan awal.

  • Status Tersangka: Berdasarkan gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan 8 orang di antaranya sebagai tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas.

  • Tindakan Penahanan: Demi kepentingan penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Melalui penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar ini, penyidik KPK tengah membidik dokumen-dokumen fisik maupun korespondensi digital guna memperkuat konstruksi perkara pemerasan dokumen yang melibatkan jaringan lintas daerah tersebut. (Irw-Kab).

kabar Lainnya