Kedapatan Buang Sampah di Depan Patung Saraswati, Warga di Desa Adat Kemenuh Disanksi Mecaru dan Beras 100 Kg

Suasana proses penyelesaian sanksi adat di Desa Adat Kemenuh, Sukawati, Gianyar, terhadap pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di kawasan Patung Saraswati, Rabu (2/9/2026). (Foto: Istimewa / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID – Komitmen Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dalam menjaga kebersihan lan kesucian lingkungan desa kembali ditegakkan secara tegas.

Seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah sakral Desa Adat Kemenuh resmi dijatuhi sanksi hukum adat berupa pelaksanaan upacara Pecaruan Eka Sata serta penyerahan denda 100 kilogram beras, Rabu (2/9/2026).

Aksi pelanggaran tersebut terungkap setelah pelaku tepergok oleh warga Banjar Kemenuh Kaler saat membuang sampah secara sengaja di area depan Patung Saraswati pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.50 WITA.

Usai diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku kemudian digiring warga menuju Banjar Kemenuh Kelod untuk menjalani proses klarifikasi. Dalam penyelesaian perkara tersebut, pelaku memilih untuk menyelesaikan sanksi sesuai aturan hukum adat (pararem/awig-awig) yang berlaku di Desa Adat Kemenuh.

Tindak Pelanggaran di Lokasi Sakral Demi Menjaga Kesucian Desa

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial atas perbuatannya, pelaku diwajibkan membiayai serta melaksanakan upacara penyucian Pecaruan Eka Sata di lokasi pencemaran, serta menyerahkan denda fisik berupa 100 kilogram beras kepada pihak desa adat.

Sanksi adat tersebut merupakan ketentuan mengikat yang berlaku bagi siapapun—baik krama lokal maupun warga luar—yang sengaja mengotori wilayah Desa Adat Kemenuh.

Bendesa Adat Kemenuh, Ida Bagus Putu Alit, menegaskan bahwa penerapan sanksi adat ini murni dilakukan untuk menjaga kesucian (kesucian pabean), kebersihan, lan kelestarian lingkungan desa adat secara berkelanjutan.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan, tetapi juga menyangkut keharmonisan dan kesucian lingkungan desa adat. Karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan adat yang berlaku,” ujar Ida Bagus Putu Alit.

Apresiasi Ketegasan Krama dalam Mengawal Kebersihan Lingkungan

Penerapan sanksi ini diharapkan menjadi sarana edukasi sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat tidak meremehkan tata kelola kebersihan lingkungan di wilayah desa adat.

Pihak Desa Adat Kemenuh juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh krama yang tetap aktif melestarikan lingkungan serta berani mengawal tindakan-tindakan pembuangan sampah liar, khususnya di titik-titik yang minim pencahayaan dan sulit dipantau.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kemenuh yang telah menunjukkan kepedulian tinggi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Desa Adat Kemenuh,” pungkas Bendesa Adat. (Tut-Kab).

kabar Lainnya