Kejari Geledah SMK Negeri 1 Klungkung, Sita Uang Rp 182, 5 Juta Lebih dan Ratusan Ijasah

Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145

Klungkung,kabarbali.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024).

Penggeledahan digelar terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.

Kajari Klungkung, Lapatawe B. Hamka yang memimpin langsung penggeledahan menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024, merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan.

“tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti berupa 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145,” ungkapnya, Rabu.

Uang tersebut diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena belum ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran uang komite.

“Barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari dan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus, dan uang senilai Rp 182, 5 juta lebih dititipkan di rekening pemerintah Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan,” jelasnya.

Saat penggeledahan mendapat pengamanan secara tertutup dari aparat keamanan Polres Klungkung bersama aparat dari Kodim 1610/Klungkung.

Kejari Klungkung berusaha membongkar kasus ini karena ada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan. Indikasinya ada kegiatan anggarannya digelembungkan, penggunaan dobel anggaran, ada kegiatan yang didanai dari dana BOS juga didanai dari dana komite. Serta ada kegiatan yang penggunaan anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut, perhitungan penyidik, kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

Sebelumnya Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Wayan Siarsana menyatakan pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan mengacu ketentuan yang ada. Demikian pula dana masyarakat, semua dana pengelolaan dan pencairannya harus ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.  (sta – kab).

@kabarbali.id

Penyidik Kejari Klungkung Sita Rp 182,5 Juta lebih dan 293 ijazah dari ruang kepsek SMKN 1 Klungkung. #korupsi #danabos #kabarbali #beritatiktok #klungkung #CapCut

♬ suara asli – djtopirimex – djtopirimex

kabar Lainnya