Kepergok Narik Gerobak di Pengambengan! Pria berinisial M Diamankan Bersama 11 Pari Mobula Terpotong-potong

Petugas Unit Gakkum Satpolairud Polres Jembrana saat mengamankan barang bukti potongan daging 11 ekor Pari Mobula beserta gerobak dan sepeda motor di Mako Satpolairud Polres Jembrana, Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Jembrana / kabarbali.id)

JEMBRANA, KABARBALI.ID  – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana membongkar dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan satwa laut dilindungi jenis Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat (9/10/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pesisir terkait dugaan aktivitas pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa menginstruksikan Tim Unit Penegakan Hukum (Gakkum) yang dipimpin Kanit Gakkum AIPDA I Komang Juniantara untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mencegat seorang pria berinisial M saat melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan. Pria tersebut mengendarai sepeda motor yang menarik gerobak bermuatan muatan ikan. Saat diperiksa, petugas menemukan 11 ekor bangkai ikan yang diidentifikasi sebagai Pari Mobula.

“Terduga pelaku M beserta barang bukti ikan dan kendaraan langsung diamankan ke kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa.

Guna memastikan identifikasi spesies, Satpolairud Polres Jembrana berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI), sekaligus mengambil sampel daging untuk uji laboratorium. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa bangkai ikan tersebut merupakan spesies Pari Mobula yang statusnya dilindungi undang-undang.

Penyidik kini tengah mendalami keterlibatan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda, yaitu pihak penangkap/penjual, pembeli, serta pengangkut. Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, gerobak, STNK, uang tunai Rp 1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga digunakan saat beroperasi.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan, penindakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Bali dan memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar.

“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi,” tegas AKBP Cheery S.M. Simamora.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan indikasi kejahatan satwa liar pesisir melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. (Kab/Red).

kabar Lainnya