
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –Persoalan sampah seakan tidak pernah ada ujung pangkalnya. Terlebih di Klungkung, dengan penuhnya sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung mengakibatkan masyarakat setempat gerah dan menolak pembuangan sampah yang dicap sebagai residu sampah oleh instansi terkait.
Mengatasi permasalahan sampah khususnya sampah pasar Galiran Klungkung yang menggunung lebih dari sebulan, Komisi II dan III DPRD Klungkung secara khusus mengundang dua instansi yakni Dinas Koperasi dan UMKM dan dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, di ruang rapat DPRD Klungkung pada Selasa (11/2/2025).
Ketua Komisi II DPRD Klungkung, I Nengah Ary Priadnya mengatakan saat ini menjadi masalah besar adalah sampah di Pasar Galiran yang menumpuk lebih dari sebulan. “baunya menyengat kemana-mana, pembeli tidak nyaman apalagi pedagang, ini harus mendapat solusinya dengan cepat,” kata Ary Priadnya.
Ia menyarankan dua OPD harus duduk bareng putuskan segera dan DLHP bisa menerima sampah pasar untuk sementar dibawa ke TOSS Center di Karangdadi, Kusamba.
“Bawa dulu kesana semua, pilah disana, termasuk residunya atur dulu,” katanya.
Dan nanti setelah normal fungsikan di pasar dan kembalikan sistem pemilahan sampah nya.
Dari Pihak pemkab Klungkung, Sekda yang diwakili oleh asisten perekonomian dan pembangunan Klungkung, Luh Ketut Ari Citrawati mengatakan untuk pengaturan masalah sampah di Klungkung, sudah dibentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya memuat aturan waktu pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.
Pembuangan sampah khusus plastik wajib dilakukan pada Senin dan Jumat, sedangkan hari lainnya adalah sampah organik. Warga yang tidak menaati itu akan dikenakan sanksi denda. Kini, penerapan Perda tersebut tidak berjalan maksimal, sehingga pembuangan sampah mulai kacau di Klungkung.
“Dalam pelaksanaanya pengelolaan sampah dibagi menjadi dua yakni sampah kota dan desa, untuk sampah kota dikelola di TOSS Center dan sampah desa dikelola di TPS3R masing-masing,” katanya.
Kepala UPTD Pasar Klungkung, I Komang Sugianta kepada DPRD mengatakan penumpukan sampah terjadi sejak tidak diizinkannya membawa ke TPA Sente. Dan sampah terus menumpuk tidak terbendung hingga lebih dari sebulan.
“Kami ada 7 petugas sampah pada pagi dan 25 di sore hari, untuk lahan seluas 25 hektar di pasar Galiran, sebenarnya tugas mereka selain menyapu juga memilah sampah tapi karena tidak bisa dibuang sampah bercampur aduk, kami mohon solusinya,” kata Sugianta.
Selain dari dalam pasar, juga sempat dipergoki dalam rekaman CCTV ada yang buang dari luar utamanya pedagang bawang saat pengawasan tidak ada. Bahkan ada yang sengaja jauh datang bawa sampah ke dalam pasar bawa mobil.
“Pengawasan kami dari pukul 06.00 pagi sampai 18.00 Wita, sedangkan pasar beroperasi 24 jam jadi setelah jam 6 sore dimanfaatkan orang luar untuk bawa sampah ke pasar,” pungkasnya. (Ad/kab).