

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (31/8/2026).
Keanggotaan BPSK Kota Denpasar lima tahun ke depan diisi oleh perwakilan dari tiga unsur, yakni pemerintah (Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, Ni Luh Putu Darwati), konsumen (Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, I Made Agus Wirajaya), serta pelaku usaha (I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, Budiman Antonius Sinaga).
Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan pentingnya peran BPSK di tengah dinamika interaksi perdagangan dan pariwisata Bali untuk memberikan kepastian hukum yang adil.
“Interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tak jarang menimbulkan konflik. Di sinilah BPSK sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi berimbang yang tidak merugikan konsumen, namun juga tidak memberatkan pelaku usaha,” ujar Wayan Koster, Senin (31/8/2026).
Mengingat peran strategis lembaga ini dalam menjaga iklim pariwisata dan investasi daerah, Koster berkomitmen memberikan dukungan berupa peningkatan honorarium bagi para anggota BPSK.
Ia juga menginstruksikan BPSK Kota Denpasar untuk segera menyusun rancangan program kerja lima tahunan serta memetakan potensi sengketa sebagai langkah manajemen antisipatif. Koster turut mendorong agar BPSK kelak terbentuk secara merata di seluruh kabupaten se-Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menambahkan bahwa kehadiran BPSK diharapkan memberikan akses penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, cepat, dan berkeadilan.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir saat terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen secara profesional dan independen,” kata Wiryanata. (Rls-Kab).