Paspor Gaib hingga Investasi Bodong? 3 WNA Ghana Tak Berkutik Saat Digerebek Imigrasi di Pemogan!

Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat melakukan pemeriksaan dokumen terhadap tiga WNA asal Ghana di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (23/4).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali. Dalam operasi patroli keimigrasian bertajuk “Dharma Dewata”, petugas berhasil mengamankan tiga pria asal Ghana di wilayah Denpasar Selatan, Kamis (23/4/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar dan Singaraja ini menyasar sebuah penginapan di kawasan Pemogan setelah menerima laporan intelijen yang mencurigakan.

Izin Investor Namun Mencurigakan

Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat melakukan pemeriksaan dokumen terhadap tiga WNA asal Ghana di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (23/4).

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49). Berdasarkan data perlintasan, ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada akhir tahun 2025. Meski memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, petugas menemukan sejumlah kejanggalan serius saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

Beberapa poin pelanggaran yang ditemukan petugas antara lain:

• ENA dan IA tidak mampu menunjukkan dokumen paspor asli mereka kepada petugas.

• SKY tidak dapat memberikan penjelasan yang valid maupun detail terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya di Indonesia.

Komitmen Menjaga Ketertiban Bali

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keberadaan orang asing di Bali benar-benar memberikan manfaat dan mematuhi aturan hukum.

“Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas sesuai Undang-Undang Keimigrasian akan diambil,” ujar Haryo Sakti.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa Operasi Dharma Dewata adalah wujud kolaborasi antar-kantor imigrasi di Bali untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi pelanggaran izin tinggal.

Saat ini, ketiga WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar guna menjalani pemeriksaan mendalam dan terancam sanksi administratif hingga deportasi jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (Irw-Kab).

kabar Lainnya