Penataan Pasar Anyar dan Drainase Anti-Banjir Target Tuntas Akhir 2026

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat meninjau langsung progres penataan kawasan Pasar Anyar dan pembuatan drainase di Singaraja, Buleleng, Jumat (6/11/2026). (Foto: Dok. Prokopim Buleleng / kabarbali.id)
Preferensi Google

BULELENG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus berkomitmen menghadirkan infrastruktur publik yang representatif, ramah, dan nyaman. Wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, yang turun langsung menyusuri dan meninjau progres penataan kawasan Pasar Anyar, Singaraja, pada Jumat (6/11/2026).

Kunjungan lapangan ini digelar untuk memastikan kelancaran penataan zonasi pedagang sekaligus berdialog langsung guna menyerap aspirasi di tingkat bawah. Langkah strategis Pemkab Buleleng ini merupakan respons atas masalah kesemrawutan lalu lintas dan penumpukan lapak pedagang yang selama ini memakan bahu jalan.

Bupati Sutjidra menyusuri berbagai area vital, mulai dari kantong parkir, blok pasar basah, hingga pelataran dalam pasar.

“Pasar Anyar adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Penataan ini murni untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat. Jika pasarnya tertata rapi dan sirkulasi lalu lintas lancar, pembeli akan nyaman. Ujung-ujungnya, yang merasakan peningkatan omzet adalah pedagang itu sendiri,” tegas Bupati Sutjidra.

Integrasi Penataan dan Pembangunan Drainase Anti-Banjir

Selain menyasar penataan zonasi pedagang, perbaikan infrastruktur fisik penanggulangan bencana menjelang puncak musim hujan turut menjadi prioritas utama. Penataan terintegrasi ini tidak hanya berpusat di Jalan Diponegoro, tetapi juga menyasar kawasan Jalan Tasbih, Jalan Anggrek, hingga Jalan Angsana.

Fokus pengerjaan meliputi pembuatan sodetan baru serta pelebaran saluran drainase untuk mengantisipasi potensi genangan air dan banjir saban musim hujan.

Proyek di kawasan Jalan Tasbih ditargetkan rampung pada 17 Desember 2026, bersamaan dengan pengerjaan di Jalan Diponegoro yang progres fisiknya saat ini telah mencapai 60 persen.

Dinamika Penolakan dan Pengaturan Jam Berjualan

Menanggapi adanya dinamika penolakan dari sebagian pedagang di lapangan, Bupati Sutjidra menyadari hal tersebut sebagai dinamika yang harus diselesaikan melalui pendekatan edukatif dan humanis tanpa mengabaikan penegakan aturan.

“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama untuk terus memberikan edukasi bahwa fasilitas umum ini adalah milik masyarakat luas. Terkait penolakan di Jalan Tasbih, penataan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) akan terus berjalan. Perlu ditegaskan, setelah proyek ini selesai, para pedagang di Jalan Tasbih bukan dipindahkan, melainkan ditata. Mereka tetap boleh berjualan, namun waktunya diatur dan tidak boleh 24 jam penuh. Dengan begitu, jalur pedestrian bisa dikembalikan fungsinya untuk pejalan kaki,” tegasnya.

“Silakan berjualan, tetapi harus taat aturan agar wajah kota tidak kumuh,” imbau Sutjidra. (Kar-Kab).

kabar Lainnya