

BANGLI, KABARBALI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bangli untuk pertama kalinya menangani Perkara Pidana Lingkungan Hidup sepanjang tahun 2026.
Perdana dalam catatan penanganan perkara di pengadilan setempat, kasus tersebut melibatkan tiga warga yang nekat menebang 193 pohon endemik di kawasan hutan lindung Kintamani.
Humas PN Bangli I Gede Parama Iswara mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku ditangkap basah oleh petugas Polisi Hutan (Polhut).
Saat diamankan, para terdakwa berdalih memotong ratusan pohon tersebut untuk diganti dengan tanaman baru, padahal sosialisasi larangan penebangan di kawasan hutan lindung telah berulang kali disampaikan oleh perbekel setempat.
“Terdapat tiga nomor perkara dalam kasus ini. Pohon yang ditebang merupakan tanaman endemik seperti ampupu, nangka, cempaka, hingga mahoni. Berdasarkan hitungan ahli kehutanan, nilai kerugian mencapai Rp15 juta,” ujar Parama yang juga bertindak sebagai hakim dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi kepada ketiga terdakwa, yakni masing-masing 10 bulan penjara, 6 bulan penjara, dan hukuman pidana percobaan.
Di sisi lain, PN Bangli mencatat perkara pidana umum sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026 masih didominasi oleh kasus narkotika dan pencurian. Dari total 33 perkara yang masuk, kasus narkoba dan pencurian masing-masing mencatatkan 12 kasus.
Untuk kasus narkoba, mayoritas pelaku merupakan pengguna aktif jenis sabu dengan modus transaksi cash on delivery (COD) yang dipasok dari Denpasar. Sementara untuk kasus pencurian, objek yang disasar beragam mulai dari sepeda motor hingga hewan ternak yang dipicu oleh tekanan ekonomi.
Menanggapi diberlakukannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Parama menjelaskan adanya mekanisme pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang memungkinkan terdakwa terbukti bersalah namun tidak dijatuhi hukuman. Kendati demikian, PN Bangli sejauh ini belum menerapkannya karena seluruh barang bukti kasus pencurian yang ditangani masih bernilai ekonomis tinggi. (Sam-Kab).