Perahu Misterius Tanpa Awak Terdampar di Pantai Serangan, Saat Diperiksa Isinya 22 Ekor Penyu Hijau Hidup

22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang berhasil diselamatkan di pesisir perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polda Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini berawal dari laporan masyarakat pesisir yang mencurigai maraknya aktivitas penyelundupan satwa liar di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kapal Patroli RIB 107 bersama Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali bergerak melakukan penyisiran dan pemantauan intensif di perairan Pulau Serangan.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” kata Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (10/10/2026).

Petugas yang mendekati lokasi menemukan perahu kayu tersebut dalam keadaan tanpa awak. Diduga kuat pelaku utama langsung melarikan diri ke daratan saat menyadari kedatangan petugas patroli.

Saat dilakukan pemeriksaan di atas perahu, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Seluruh barang bukti perahu dan puluhan penyu hijau tersebut langsung dievakuasi ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk tindakan penyelamatan darurat serta berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

“Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali,” tegas mantan Kapolres Badung tersebut.

Ariasandy menegaskan, pelaku penyelundupan akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Polda Bali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi intelijen. Masyarakat pesisir diimbau untuk tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang merusak ekosistem laut Bali.

“Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan medis dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali,” pungkas Ariasandy. (Riz-Kab).

kabar Lainnya