

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan anggaran sebesar Rp 33,86 miliar pada tahun 2027 mendatang untuk memperkuat tata kelola, fasilitas daya tarik wisata (DTW), serta penataan desa wisata di wilayahnya.
Langkah strategis ini diambil sebagai kelanjutan dari penataan fisik lima desa wisata dan DTW yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
Kepala Dinas Pariwisata Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, menyatakan bahwa alokasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong kemandirian pengelolaan di tingkat desa adat.
“Kami anggarkan 30,2 persen dari belanja Dinas Pariwisata untuk menata desa wisata sekaligus nanti kita serah terima aset ke desa adat biar pengelolaannya makin mandiri,” ujar Anak Agung Putri Mas Agung, Kamis (5/11/2026).
Alokasi dana fantastis tersebut mencakup kelanjutan penataan di sejumlah titik, yakni Desa Wisata Kapal, Munggu, Bongkasa Pertiwi, Petang, Pangsan, hingga Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai. Penataan ini dilakukan guna mengimbangi tren positif peningkatan kunjungan wisatawan ke wilayah Badung.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Badung, jumlah kunjungan melonjak signifikan dari 374.240 orang pada tahun 2022 menjadi 959.772 orang pada tahun 2025.
Tren positif tersebut terus berlanjut hingga mencatatkan 568.582 kunjungan sampai Juli 2026, dengan dominasi wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 54,6 persen.
Sejumlah daya tarik utama seperti Mekotek, Alas Pala Sangeh, Pura Taman Ayun, Sungai Ayung, hingga petilasan I Gusti Ngurah Rai menjadi magnet utama yang menarik minat pelancong asing untuk datang meluber ke Badung.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, dari total 18 desa wisata di Badung yang dikembangkan secara bertahap, kini terpetakan menjadi tiga berstatus maju, tujuh berkembang, dan delapan rintisan. Konsentrasi kunjungan saat ini masih terpusat di Munggu, Sangeh, dan Mengwi, yang bersama Bongkasa, Carangsari, serta Bongkasa Pertiwi menyedot hingga 92,1 persen dari total seluruh kunjungan wisata.
Untuk memeratakan manfaat pariwisata dari wilayah selatan ke kawasan tengah dan utara, Pemkab Badung memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten 2025-2040. Keberadaan fasilitas homestay aktif di sembilan desa juga terbukti mampu memperpanjang rata-rata lama menginap wisatawan hingga empat hari.
“Homestay di sembilan desa aktif dipakai turis menginap satu sampai empat hari sehingga langsung mendongkrak pendapatan rumah tangga warga,” pungkas Putri. (Eka-Kab).