Kinerja 6 Bulan Pansus TRAP DPRD Bali, Apa Hasilnya untuk Bali ?

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., saat menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. DPRD Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha,   secara resmi menyerahkan laporan akhir pelaksanaan tugas Pansus TRAP periode kedua kepada pimpinan DPRD Bali. Penyerahan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-54 (intern) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (26/10/2026).

Rapat paripurna yang turut mengagendakan penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ini menjadi momentum penting pertanggungjawaban Pansus TRAP atas fungsi pengawasan terhadap sengkarut tata ruang, pemanfaatan aset daerah, dan perizinan di Pulau Dewata.

Dalam laporan akhirnya, Supartha menegaskan bahwa efektivitas pengawasan lembaga legislatif tidak cukup diukur dari seberapa banyak inspeksi mendadak (sidak), rapat dengar pendapat (RDP), maupun rekomendasi yang dihasilkan. Lebih dari itu, hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara konkret, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Efektivitas pengawasan DPRD justru perlu dinilai dari sejauh mana hasil pengawasan memperoleh tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Supartha, seraya menekankan bahwa penyelesaian persoalan tata ruang, aset, dan perizinan harus terus dikawal oleh seluruh perangkat kelembagaan DPRD sesuai bidang tugas masing-masing.

Catatan Kinerja: 17 RDP, 14 Sidak, dan 5 Rekomendasi Faktual

Berdasarkan laporan akhir masa tugas selama enam bulan (6 April hingga 6 Oktober 2026), Pansus TRAP tercatat telah menggelar 17 kali RDP dan 14 kali sidak atau kunjungan lapangan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, Pansus menghasilkan dua rekomendasi khusus terkait PT BTID dan Pejarakan, serta lima rekomendasi faktual yang menyasar objek-objek temuan lapangan, meliputi:

  1. PT BTID

  2. PT Shorea Barito Wisata

  3. Amazona Jungle Resort

  4. Villa Vedas Bali

  5. CV Puspa

Hasil pengawasan menunjukkan masih perlunya penanganan serius terhadap ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, optimalisasi aset daerah yang belum terinventarisasi dengan baik, serta penegakan perizinan yang memerlukan koordinasi lintas instansi antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

Lima Rekomendasi Utama Pansus TRAP

Guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan penegakan aturan ke depan, Pansus TRAP merumuskan lima poin rekomendasi strategis:

  1. Memastikan Seluruh Temuan Ditindaklanjuti: Mendorong Pemkab/Pemprov Bali melalui OPD terkait untuk menyampaikan laporan berkala mengenai status penanganan dan kendala penyelesaian di lapangan agar rekomendasi dewan tidak berhenti di atas kertas.

  2. Pembentukan Satgas TRAP Bali: Mengkaji pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali lintas instansi dengan pendekatan one island, one management untuk pengendalian yang lebih terpadu.

  3. Penertiban dan Optimalisasi Aset Daerah: Melakukan inventarisasi dan validasi menyeluruh terhadap status hukum aset daerah. Aset yang terbukti menjadi hak masyarakat harus dikembalikan sesuai hukum, sementara aset terlantar harus dioptimalkan.

  4. Penguatan Transparansi dan Respons Publik: Mengkritisi fenomena “no viral, no justice”, Pansus mendesak pemerintah bersikap proaktif menangani aduan masyarakat tanpa tebang pilih, tanpa harus menunggu suatu kasus viral di ruang publik.

  5. Penerapan Disinsentif Ekonomi: Mendorong pengkajian produk hukum daerah terkait instrumen disinsentif ekonomi bagi pelanggar tata ruang dan perizinan, sekaligus menjadikannya potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Kri-Kab).

kabar Lainnya