BADUNG, KABARBALI.ID – Drama video viral penilangan wisatawan mancanegara di Simpang Semer, Kerobokan, memasuki babak baru. Dua personel Satlantas Polres Badung berpangkat Aiptu, berinisial NA dan IGNAA, kini harus menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk membedah secara menyeluruh kronologis kejadian guna memastikan apakah ada prosedur yang dilanggar oleh anggotanya di lapangan.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Propam untuk melakukan pemeriksaan secara intensif. Apabila didapatkan pelanggaran, kami akan berikan tindakan tegas,” tegas AKBP Joseph di Mapolres Badung, Kamis (30/4/2026).
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta menarik di balik layar. Wisatawan pria yang berada dalam video tersebut ternyata merupakan seorang content creator. Ia sengaja merekam interaksi dengan petugas menggunakan teknologi camera glasses atau kacamata berkamera.
Kejadian yang berlangsung pada Maret 2026 itu memperlihatkan sang turis berkendara bersama seorang perempuan WNI yang juga diduga berperan dalam proses perekaman konten tersebut.
“Hasil pendalaman kami, WNA tersebut memang seorang content creator. Ia menggunakan kacamata yang ada kameranya untuk merekam proses penilangan tersebut,” ungkap mantan Kapolres Karangasem ini.
Polisi kini tengah mendalami adanya unsur kesengajaan dari pihak WNA tersebut untuk memancing reaksi atau mencari kesalahan petugas demi kepentingan konten media sosial. Selain memeriksa anggotanya, Polres Badung juga meneliti motif penyebaran video tersebut dari sisi hukum.
“Kemungkinan itu (sengaja mencari kesalahan) ada. Kami akan mendalami terkait apa yang dilakukan WNA tersebut dan apakah penyebaran video itu mengandung unsur pelanggaran hukum atau tidak,” jelas Joseph.
Meskipun besaran denda yang disebutkan petugas (Rp 500 ribu dan Rp 250 ribu) diklaim sudah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, fokus pemeriksaan Propam adalah pada prosedur eksekusinya. Seharusnya, jika terjadi pelanggaran, petugas wajib langsung memberikan surat tilang resmi alih-alih melakukan negosiasi di pos.
Kasus ini pun menjadi bahan evaluasi besar bagi Polres Badung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di era digital. AKBP Joseph mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu mawas diri dan bekerja sesuai regulasi, karena setiap tindakan kini sangat mudah terpantau oleh kamera masyarakat. (Gus-Kab).