Polres Gianyar Ungkap Lima Kasus Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar, Libatkan 10 Tersangka

KABARBALI.ID, GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap lima kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Maret 2025.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka yang mayoritas merupakan warga Bali, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan secara intensif di beberapa wilayah, yakni Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.

“Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (27/3/2025).

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan sistem “tempelan” atau menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli maupun kurir.

“Dari hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” jelasnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp1,2 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.

Penangkapan di Lokasi Strategis

Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya dr. Ir. Soekarno, Tampaksiring. Polisi menangkap dua tersangka laki-laki yang saat itu tengah melakukan transaksi.

“Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi,” katanya.

Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan.

Tindak Lanjut dan Sanksi Hukum

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar,” tegas Kapolres Gianyar.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Gianyar berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Umar. (Tut/Kab).

kabar Lainnya