KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Klungkung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di gumi serombotan kembali membuahkan hasil. Pengintaian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung sukses meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dawan.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial I Made WP (36), seorang karyawan swasta asal Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total 8 paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Ipda I Gd Budi Guna Arsana, S.H atas perintah kasatresnarkoba AKP Gede Mudana.
“Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, berawal dari adanya informasi berharga dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Pikat,” ujar Iptu Dewa Alit, Kamis (25/6).

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan profiling mendalam terhadap target. Petugas akhirnya berhasil mengamankan I Made WP saat berada di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun Intaran.
Dengan disaksikan oleh saksi dari masyarakat umum, polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Pada fase pertama di bengkel ini, petugas menemukan 3 paket sabu, 3 tabung plastik berbentuk peluru, celana pendek coklat, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s milik pelaku.
“Setelah diinterogasi secara intensif di lokasi, I Made WP mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Tak berhenti di sana, ia terdesak dan mengaku masih menyimpan paket narkotika lainnya di dalam rumah pribadinya yang terletak tidak jauh dari bengkel tersebut.
Petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka pada pukul 22.35 WITA.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 5 paket sabu tambahan berukuran lebih besar, satu bundel plastik klip kosong, sebuah kacamata coklat, alat timbangan digital merek ACIS, tas kecil, serta kantong plastik bening berisi 42 tabung plastik berbentuk peluru yang kerap digunakan sebagai wadah paket sabu siap edar.
Polisi juga menyita ponsel Vivo V27 serta uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai total Rp 1,5 juta.
Berdasarkan data teknis kepolisian, total barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku berjumlah 8 paket dengan rincian berat sebagai berikut :
2 paket sabu masing-masing seberat 0,25 gram bruto (0,15 gram netto).
1 paket sabu seberat 0,39 gram bruto (0,25 gram netto).
1 paket sabu seberat 0,90 gram bruto (0,78 gram netto).
1 paket sabu seberat 0,84 gram bruto (0,70 gram netto).
1 paket sabu seberat 0,85 gram bruto (0,64 gram netto).
1 paket sabu seberat 0,96 gram bruto (0,61 gram netto).
1 paket sabu seberat 0,23 gram bruto (0,15 gram netto).
Modus operandi yang dijalankan oleh terlapor adalah menyediakan, menyimpan, menguasai, serta menerima dan menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Pihak kepolisian mencatat bahwa pelaku sendiri belum pernah dihukum atau tersangkut kasus hukum sebelumnya (bukan residivis).
Atas temuan tersebut, I Made WP beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Klungkung demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tindak lanjut dari penangkapan ini, kami akan segera mengirimkan sampel barang bukti ke Labfor, menggelar perkara, hari ini dilanjutkan pemeriksaan,” pungkasnya. (Sta-Kab).