DENPASAR, KABARBALI.ID – Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah Pulau Dewata. Sepanjang April 2026, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana yang tergolong dalam kategori 4C (Curanmor, Curat, Curas, dan Cusa).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 37 tersangka berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan 37 tersangka yang terdiri dari 34 laki-laki dan 3 perempuan. Sepanjang April ini, kasus pencurian dengan pemberatan (Cusa) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menjadi yang paling dominan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
• Curanmor: 11 Kasus (15 Tersangka)
• Curat (Pencurian dengan Pemberatan): 4 Kasus (4 Tersangka)
• Curas (Pencurian dengan Kekerasan): 1 Kasus (2 Tersangka)
• Cusa (Pencurian Biasa): 16 Kasus (16 Tersangka)
Dua pengungkapan yang menonjol adalah pencurian satu unit mobil pick up Suzuki Carry milik toko bunga di Jalan Hasanudin. Pelaku bernama Zaky Ardiansyah (20) nekat masuk ke dalam toko dan mengambil kunci kontak yang tergantung di dinding sebelum membawa kabur mobil tersebut ke Gilimanuk.
Selain itu, Unit Jatanras juga menggulung komplotan pemuda asal Sumba yang terlibat dalam 16 TKP pencurian sepeda motor. Modus yang digunakan adalah menyasar kendaraan yang tidak terkunci stang di tempat publik, lalu mendorongnya menjauh sebelum menghidupkan mesin secara paksa.
“Para pelaku ini kami jerat dengan Pasal 476, 477, hingga 479 KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Meski berhasil mengungkap puluhan kasus, Kompol Agus mencatat bahwa tidak ada residivis yang tertangkap pada periode April ini. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka. (Irw-Kab).