BADUNG, KABARBALI.ID – Kabar penting bagi para pengendara dan pelaku industri pariwisata yang kerap melintasi jalur selat Bali. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akhirnya resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu-Uluwatu secara permanen mulai Kamis (2/7/2026). Langkah berani ini diambil setelah hasil uji coba selama satu bulan terakhir terbukti efektif mengurai benang kusut kemacetan menuju kawasan wisata premium di Kuta Selatan tersebut.
Penetapan status permanen ini disepakati melalui rapat evaluasi lintas instansi yang melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, pihak kepolisian, jajaran kecamatan, hingga aparat desa setempat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, menegaskan bahwa keputusan mematenkan skema ini didasari atas evaluasi teknis yang matang di lapangan di mana arus kendaraan terbukti jauh lebih mengalir.
“Keputusan mempertahankan skema ini karena dinilai efektif dan tidak ada perubahan formasi operasional di lapangan. Hanya saja ada penambahan satu rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul tanpa pemberlakuan jam operasional,” jelas Anak Agung Gede Rahmadi di Puspem Badung, Kamis (2/7/2026).
Rahmadi menambahkan, sebelum status hukum ini dipermanenkan, pihaknya telah menjaring masukan secara komprehensif dari masyarakat lokal melalui kepala lingkungan, perbekel, hingga camat. Hasilnya, mayoritas warga merespons positif karena waktu tempuh perjalanan kini menjadi lebih cepat dan nyaman. Namun, untuk sanksi tilang bagi para pelanggar baru akan dieksekusi aparat kepolisian setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Badung resmi ditandatangani dan diterbitkan.
Penataan arus kendaraan ini difokuskan pada enam persimpangan krusial, dengan prioritas utama pada dua titik magnet kemacetan, yakni Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.
Berikut poin-poin aturan permanen yang wajib dicatat pengendara:
• Simpang Toya Ning II: Kendaraan dari arah Jalan Raya Uluwatu dilarang keras langsung memotong atau berbelok menuju Jalan Toya Ning II.
• Arus Sebaliknya: Kendaraan dari Jalan Toya Ning II hanya diperbolehkan belok kiri (ke arah Pecatu) dan dilarang keras berbelok kanan menuju Ungasan. Aturan pembatasan ini berlaku ketat pada jam padat sore hari, mulai pukul 17.00 hingga 22.00 Wita.
• Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari: Semua jenis kendaraan (kecuali sepeda motor) dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu.
Dishub Badung mengakui bahwa rekayasa ini merupakan solusi jangka pendek yang wajib diambil mengingat kapasitas jalan yang ada saat ini sudah tidak sebanding dengan lonjakan volume kendaraan wisatawan yang terus membanjiri Uluwatu.
“Kapasitas jalan yang ada saat ini memang menjadi satu-satunya akses utama menuju kawasan Uluwatu sehingga jangka pendeknya rekayasa ini yang harus dikerjakan karena wisatawan terus berdatangan. Untuk jangka panjang, Bapak Bupati (I Wayan Adi Arnawa) sebenarnya sudah merencanakan pembangunan jalan lingkar sebagai solusi permanen mempermudah akses,” beber Rahmadi secara blak-blakan.
Guna mengawal efektivitas kebijakan baru ini, petugas gabungan lintas instansi dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, hingga Linmas setempat akan tetap disiagakan penuh di pos-pos penjagaan strategis, mulai dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, hingga Simpang Politeknik Negeri Bali (PNB) sepanjang sore hingga malam hari. (Gus-Kab).