

BANGLI, KABARBALI.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangli bersama Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Peristiwa tragis ini sempat dikira sebagai kecelakaan lalu lintas sebelum akhirnya polisi menemukan adanya kejanggalan.
Kasus ini bermula pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, ketika pelapor (I Gede Tirta) dihubungi oleh adik iparnya bahwa suami korban berinisial I K S (I Ketut Selamat, 49) ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di tengah jalan perkebunan menuju Pondokan Dalem, Desa Sukawana. Korban saat itu langsung dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk penanganan lebih lanjut.
Kejanggalan Kematian dan Hasil Autopsi
Berdasarkan informasi awal penemuan mayat yang diduga sebagai kecelakaan tunggal, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak kekerasan.
Dengan persetujuan keluarga, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Polda Bali untuk menjalani autopsi pada Rabu (7/10/2026).
Hasil pemeriksaan medis sementara mengungkap adanya luka lebam parah di kepala bagian belakang yang menyebabkan tempurung tengkorak pecah. Kondisi tersebut memicu pembengkakan otak yang menekan batang otak serta mengganggu sistem pernapasan korban akibat hantaman benda tumpul bernoda halus lebih dari satu kali.
Pelaku Menyerahkan Diri dan Motif Sakit Hati
Berbekal hasil autopsi tersebut, tim gabungan memperluas penyelidikan, menginterogasi saksi-saksi, serta melakukan olah TKP lanjutan.
Berkat pendekatan dan penyelidikan intensif, terduga pelaku berinisial I Gede Dana, 39 akhirnya secara kooperatif menyerahkan diri ke Polsek Kintamani pada Jumat (9/10/2026) pukul 09.00 Wita.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati atas perkataan dan sikap korban yang dinilai tidak pantas. Emosi pelaku semakin memuncak setelah korban sempat melemparinya menggunakan batu dan ranting kering.
Pelaku kemudian menyerang balik korban dengan cara memukul kepala bagian belakang menggunakan sebatang kayu di sekitar TKP.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya potongan kayu dengan panjang bervariasi, ranting kayu, talenan bambu, serpihan kayu, batu, satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2664 FDJ, pakaian korban, serta sebilah sabit.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka I G D kini ditahan di Mapolsek Kintamani untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun. (Sam-Kab).