GIANYAR, KABARBALI.ID – Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (monev) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut digelar guna memperkuat sinergi pengawasan serta mengawal implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 tentang kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pemberi kerja dan pekerja di Kabupaten Gianyar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, S.H., M.H., menegaskan bahwa salah satu fokus pengawasan saat ini menyasar keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Masih ada pekerja yang belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pengawasan TKA. Karena itu, implementasi SE Bupati Gianyar tertanggal 9 Juni 2026 ini perlu dikawal bersama lintas instansi. Jika tidak patuh, sanksi administratif sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013 dapat diberlakukan,” tegas Arin.
Dalam SE Bupati tersebut diatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Selain itu, kepesertaan aktif kini menjadi syarat wajib dalam pengurusan perizinan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, menyampaikan bahwa hingga Juli 2026, capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar berhasil menyentuh angka 59,67 persen.
“Capaian 59,67 persen ini menjadikan Kabupaten Gianyar sebagai yang tertinggi di Provinsi Bali sekaligus menjadi indikator penilaian dalam Jamsostek Award 2026,” ujar Venina.
Ia menambahkan, keberhasilan ini didukung oleh komitmen Pemkab Gianyar yang menganggarkan perlindungan bagi sekitar 23.000 pekerja rentan pada perubahan anggaran 2026.
Dari sisi realisasi manfaat, sepanjang Januari hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar telah menyalurkan total klaim mencapai Rp189,02 miliar (Rp189.028.730.257,20). Ke depan, pihaknya mendorong bukti pembayaran iuran kepesertaan menjadi syarat wajib sebelum dokumen perizinan usaha diterbitkan. (Tut-Kab).