KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus dugaan perzinahan yang menyeret seorang konten kreator kenamaan asal Klungkung berinisial I Kadek OHP terus bergulir di Polres Klungkung. Pihak kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti, termasuk rencana melakukan visum terhadap terlapor perempuan.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa proses visum menjadi langkah krusial dalam pembuktian kasus ini.
“Untuk membuktikan adanya hubungan suami istri harus divisum,” ujarnya Selasa (21/4/2026).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pelapor (suami), rekan pelapor, dan istri dari terlapor. Meski proses hukum berjalan, I Kadek OHP dan pasangannya tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
Skandal ini terungkap setelah I Komang A (29), pria asal Desa Tembuku, Bangli, merasa curiga dengan gelagat istrinya, Ni Ketut MCD (25). Pada Jumat (17/4/2026), Komang A berinisiatif menautkan akun WhatsApp istrinya ke perangkat pribadinya melalui fitur WhatsApp Web.
Bak petir di siang bolong, Komang A menemukan percakapan mesra antara istrinya dengan I Kadek OHP. “Ditemukan fakta adanya obrolan berisi bujukan berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan,” ungkap Iptu Dewa Alit.
Merasa dikhianati, Komang A bersama rekannya membuntuti sang istri pada Jumat petang. Pelacakan melalui WhatsApp Web mengarahkan mereka ke sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung, yang diketahui merupakan kediaman I Kadek OHP.
Saat digerebek, keduanya ditemukan tengah berduaan di dalam kamar. Di lokasi kejadian, pelapor juga menemukan barang bukti berupa tisu yang berserakan dan berbau menyengat. I Kadek OHP sempat menyampaikan permohonan maaf di lokasi, namun Komang A yang sudah terlanjur kecewa memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada tengah malam.
Sosok I Kadek OHP sendiri cukup dikenal luas di media sosial sebagai konten kreator yang sedang “naik daun”. Ia sering mengunggah konten terkait edukasi dan jual-beli uang kepeng serta uang koin kuno.
Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan Pasal 411 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sta-Kab).