BADUNG, KABARBALI.ID – Jajaran keimigrasian di Bali kembali mengambil tindakan mahatolak dan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang mengotori pariwisata pulau seribu pura. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin Dirjen Hendarsam Marantoko, resmi mendeportasi enam orang WNA pelaku pelanggar hukum dan ketertiban umum dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.
Keenam WNA yang diusir dari Bali tersebut terdiri dari seorang wanita asal Selandia Baru berinisial RNB (54), seorang pria asal Kanada berinisial FRP (51), serta empat orang pria berkebangsaan India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian ini berakar dari dua klaster pelanggaran berat, yakni gangguan terhadap ketertiban umum serta pelanggaran masa berlaku izin tinggal (overstay).
Pelanggaran ketertiban umum pertama melibatkan FRP, bule asal Kanada. Ia dilaporkan warga karena mengamuk tanpa sebab yang jelas dan merusak sejumlah properti di kawasan Perumahan Griya Adi Jaya, Sukasada, Kabupaten Buleleng pada 9 Mei 2026. Setelah diringkus oleh jajaran Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja sebelum akhirnya dititipkan di Rudenim Denpasar pada 13 Mei 2026.
“Meskipun izin tinggal kunjungan milik FRP sebenarnya masih berlaku hingga 18 Juni 2026, yang bersangkutan tetap kami tindak tegas dan dideportasi karena terbukti nyata mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat setempat,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi.
Ulah miring serupa juga dilakoni oleh WN India berinisial SSP di kawasan pariwisata Ubud, Gianyar. Pada 23 Mei 2026, aparat Polsek Ubud mendatangi sebuah hotel di Jalan Monkey Forest setelah menerima keluhan dari manajemen dan masyarakat.
SSP dilaporkan mengamuk, memecahkan fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan (food and beverage) dan jasa laundry. Karena memicu keresahan dan dinilai merugikan pelaku usaha lokal, SSP langsung diamankan dan direkomendasikan ke Kanim Denpasar untuk diusir dari Indonesia.
Atas tindakan destruktif tersebut, baik FRP maupun SSP dinyatakan secara sah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain klaster pidana ringan dan gangguan ketertiban, petugas imigrasi juga membersihkan para pencuri waktu izin tinggal. Wanita paruh baya asal Selandia Baru, RNB, diciduk petugas Kanim Ngurah Rai setelah kedapatan overstay selama 56 hari. RNB, yang masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) sejak 28 Januari 2026, berdalih kepada petugas bahwa dirinya tidak mengetahui jika visanya telah kedaluwarsa sejak 26 Februari 2026.
Langkah sapu bersih berlanjut di kawasan Kuta, Badung. Petugas Kanim Ngurah Rai mengamankan tiga WN India berinisial SS, GS, dan BS di sebuah hotel pada akhir April 2026. Berdasarkan hasil forensik dokumen keimigrasian, SS terbukti melampaui izin tinggal selama 70 hari, sementara rekan sejawatnya, GS dan BS, masing-masing kedapatan overstay selama 30 hari.
Empat WNA yang lalai terhadap masa berlaku dokumennya ini dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemulangan paksa (deportasi) keenam pelanggar hukum ini dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar. RNB diterbangkan terlebih dahulu pada Rabu (10/6/2026), disusul FRP pada Kamis (11/6/2026). Sementara empat WN India (SS, GS, BS, dan SSP) dideportasi bersamaan pada Jumat (12/6/2026) malam.
Teguh Mentalyadi menegaskan bahwa tindakan radikal tanpa pandang bulu ini merupakan manifestasi dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” dalam melindungi marwah negara dan menjamin kenyamanan pariwisata Bali dari tindakan destruktif orang asing.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan atau pencekalan masuk kembali ke Indonesia dapat diberlakukan mulai dari 5 tahun, 10 tahun, bahkan hingga seumur hidup. Sanksi seumur hidup menyasar mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir durasi penangkalan akan digodok oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Teguh. (Irw-Kab).