Video Asusila WNA Prancis di Karangasem Dikecam Keras, Gubernur Koster Pastikan Imigrasi Ambil Tindakan Tegas

Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali saat memberikan keterangan pers terkait penindakan WNA bermasalah di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026). (Foto: Dok. Humas pemprof Bali / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tingginya keterbukaan Bali terhadap kunjungan wisatawan mancanegara wajib diimbangi dengan kepatuhan mutlak terhadap hukum positif serta penghormatan mendalam terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali atas langkah penegakan hukum yang tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, pengawasan keimigrasian merupakan elemen vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas.

Kecam Keras Video Asusila WNA Prancis di Karangasem

Secara khusus, Gubernur Koster menyayangkan beredarnya video asusila berdurasi 13 menit yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis (inisial EMC dan JPS) dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai kehormatan Pulau Dewata.

“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujar Koster.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemprov Bali telah melayangkan surat resmi kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Prancis agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama. Gubernur juga menegaskan bahwa aktivitas pariwisata tidak boleh mengorbankan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang menjadi jati diri masyarakat Bali.

“Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.

Imigrasi Masuk Forkopimda Plus Mulai 2027

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan orang asing, Gubernur Koster mengumumkan rencana untuk melibatkan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali ke dalam struktur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027. Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum oleh WNA.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, memaparkan penanganan dua kasus menonjol. Kasus pertama terkait penyelidikan siber atas video asusila WNA Prancis di Karangasem oleh Kantor Imigrasi Buleleng, di mana kedua pelaku telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) setelah sebelumnya sempat berkunjung ke Bali pada Januari 2026 lalu.

Kasus kedua melibatkan penindakan terhadap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan sindikat pinjaman daring (online) ilegal yang meraup keuntungan ribuan dolar AS per bulan.

Saat ini, ke-17 WNA tersebut tengah menjalani proses detensi dan segera dikenakan tindakan administratif berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” pungkas Ramdhani. (Rls-Kab).

kabar Lainnya