BNN Kota Denpasar Sita 8,5 Gram Sabu & Ekstasi, Terduga Pelaku F Terancam DPO Bersama Rekannya

pelaku berinisial F serta menyita barang bukti 8,5 gram bruto sabu dan lima butir ekstasi diamankan BNN Kota Denpasar. foto/ist

DENPASAR, KABARBALI.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar sukses membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang beroperasi di kawasan Denpasar Selatan. Dalam operasi penggerebekan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak Selasa (20/10/2026) malam hingga Rabu (21/10/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F serta menyita barang bukti 8,5 gram bruto sabu dan lima butir ekstasi.

Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol. Dr. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian ketat dan pemetaan aktivitas para pelaku selama hampir dua pekan.

“F ini sudah kita lakukan pengintaian dan mapping selama kurang lebih hampir dua minggu melakukan peredaran di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Kemudian berhasil kita amankan di TKP pertama,” ujar Kombes Pol. Leo Dedy Defretes.

Pengembangan ke Penginapan Tukad Badung dan Rumah Terduga

Usai membekuk F, enam petugas tim pemberantasan BNN Kota Denpasar langsung melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas menggeledah dua kamar berbeda dan mengamankan alat isap sabu (bong), plastik klip, dua bungkus sabu siap edar, serta timbangan digital.

Penyelidikan berlanjut ke TKP ketiga berupa sebuah rumah yang disinyalir kuat berkaitan erat dengan operasional jaringan peredaran gelap tersebut. Dari keterangan F, barang haram tersebut dipasok dari seorang terduga bandar berinisial IP.

“Perkara ini masih terus kita kembangkan, naik terus ke jaringan atasnya, sampai dengan bandar atau dealer yang ada di wilayah Bali, khususnya di wilayah Denpasar,” tegas Kombes Leo.

Buru Residivis IP dan Terduga Pelaku N, Siapkan Status DPO

Namun, saat digerebek di kamar penginapan, IP diduga telah melarikan diri lebih awal. Berdasarkan penelusuran petugas, IP diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika yang telah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman dalam perkara serupa.

Selain IP, BNN Kota Denpasar juga memburu terduga pelaku lain berinisial N yang sempat datang bersama F di TKP pertama namun berhasil lolos saat penindakan.

Pihak BNN Kota Denpasar berencana melengkapi alat bukti dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi terhadap IP dan N dalam satu hingga dua hari ke depan.

Di samping melakukan tindakan represif pemberantasan, Kombes Leo mengimbau masyarakat luas, terutama generasi muda di Bali, untuk terus memperkuat daya tangkal pribadi serta melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Riz-Kab).

kabar Lainnya