

KLUNGKUNG,KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang anak laki-laki di bawah umur yang terbukti melakukan aksi pencurian sepeda gayung (BMX) milik warga di kawasan parkir timur/selatan Lapangan Puputan Klungkung, Jalan Kenanga, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.
Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan Satreskrim Polres Klungkung, dipimpin Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, pada Kamis (22/10/2026).
Kedua pelaku anak berinisial AAGSAW (12) dan IKAKWK (12), yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Dusun Sangging, Desa Akah, Klungkung, diamankan petugas di kediaman masing-masing usai polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kronologi Hilangnya Sepeda BMX Polygon Rp 5,5 Juta
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (19/10/2026) sore sekitar pukul 16.56 WITA. Korban, Ni Komang Ayu Erawati (30), warga Dusun Pegatepan, Desa Gelgel, Klungkung, mendapat telepon dari anaknya, I Gede Windu Arta Sanjaya.
Sang anak mengabarkan bahwa 1 unit sepeda BMX merek Polygon Rogue warna biru yang diparkir di pinggir Jalan Kenanga (sebelah selatan Lapangan Puputan Klungkung) telah raib.
Sepeda tersebut sebelumnya ditinggal bermain di dalam Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya selama kurang lebih satu jam.
Sadar sepedanya hilang, korban bersama anaknya sempat menyisir kawasan sekitar dan bertanya kepada warga, namun tidak ada yang melihat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 5,5 juta yang mencakup biaya pembelian dan modifikasi sepeda, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Ditukar ke Denpasar dan Pengakuan Aksi Kejahatan Lain
Dari laporan, tim Opsnal Polres Klungkung bergerak cepat melakukan olah TKP. Berdasarkan petunjuk saksi-saksi, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan berhasil membekuk kedua anak tersebut di rumahnya di Desa Akah pada Kamis (22/10/2026).
Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku anak mengakui telah mengambil sepeda BMX milik korban secara bersama-sama.
Sepeda curian tersebut bahkan sudah sempat dibawa ke Denpasar untuk ditukar dengan sepeda BMX merek Thrill warna silver milik seorang anak bernama Faris.
Tak hanya mencuri sepeda, kedua pelaku anak juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian lainnya, di antaranya:
Mengambil 2 buah helm merek KYT warna hitam di parkiran Lapangan Puputan Klungkung yang kemudian dijual seharga Rp 150.ribu hingga Rp 200.ribu.
Hasil curian dari salah satu pelaku anak, di mana uang hasil penjualannya digunakan bersama untuk membeli rokok elektrik (vape).
Amankan Sepeda Motor dan Komponen Sepeda
Dalam penindakan ini, Satreskrim Polres Klungkung turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda Polygon Rogue warna biru, 1 unit sepeda Thrill warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna putih (DK 5365 NH), pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah suku cadang/komponen sepeda yang telah dicopot dan dimodifikasi.
Atas perbuatannya, perbuatan para pelaku anak diduga memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Saat ini, kedua pelaku anak beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Klungkung guna proses penanganan hukum lebih lanjut yang memprioritaskan mekanisme sistem peradilan pidana anak. (Sta-Kab).