

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil membongkar komplotan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penadah yang beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kabupaten/kota, meliputi Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Sebanyak 8 orang tersangka diringkus beserta barang bukti 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan langsung oleh Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, didampingi Kasubdit 3 AKBP Belnas Pali Padang, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewidalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (23/10/2026).
AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan bahwa pengungkapan periode Agustus hingga Oktober 2026 ini berawal dari maraknya Laporan Polisi (LP) terkait kehilangan sepeda motor di Denpasar, Badung, dan Gianyar.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap 8 orang dari komplotan Curanmor yang beraksi di 13 TKP, mulai dari pemetik utama hingga penadah motor hasil kejahatan,” tegas AKBP Agung Budianaloka.
Modus Kunci Nyantol dan Drama Undercover Buying
Penyelidikan mengungkap sosok pemetik utama berinisial IKA (38), pria asal Kintamani, Bangli. Tersangka IKA tercatat telah melancarkan aksi Curanmor di 13 TKP berbeda di wilayah Denpasar dan Gianyar sepanjang Oktober 2026 dengan memanfaatkan modus kunci nyantol.
Terbongkarnya komplotan IKA berawal dari aksi penyamaran (undercover buying) yang dilancarkan Tim Resmob Polda Bali pada Senin, 19 Oktober 2026. Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi dengan dua penadah, yakni AS (20) dan DI (41), di Denpasar.
Usai AS dan DI dicokok bersama barang bukti, petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk IKA beserta satu unit Yamaha NMax hasil curian. Dari tangan penadah, diketahui kendaraan dipasarkan secara online melalui marketplace media sosial.
Peran 8 Tersangka dan Upaya Pelarian ke NTT
Selain kelompok IKA, Tim Resmob Polda Bali juga menangkap jajaran pelaku Curanmor lainnya dengan peran dan modus berbeda:
IKA (38): Pemetik utama di 13 TKP (modus kunci nyantol).
MGA (49): Spesialis kunci palsu di Padangsambian, Denpasar Barat (disita 1 unit Honda Scoopy).
DM (31) & JBM (24): Pelaku modus stang tak terkunci di proyek pembangunan Jalan Melang Kaja I, Kutuh, Kuta Selatan, Badung.
KB (22) & MB (20): Spesialis stang tak terkunci. Tersangka KB ditangkap di Pelabuhan Benoa saat hendak melarikan diri ke Sumba, NTT, sementara MB ditangkap di Pemogan, Denpasar Selatan.
AS (20) & DI (41): Penadah yang memasarkan motor curian lewat marketplace sosial media.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu 4 unit Honda Vario, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, dan 1 unit Yamaha NMax warna hitam.
Saat ini seluruh tersangka telah dijebloskan ke Rutan Polda Bali. Para pemetik (IKA, MGA, DM, JBM, KB, dan MB) dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan dua penadah (AS dan DI) dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Polda Bali mengimbau krama Bali dan wisatawan agar selalu waspada dan tidak ceroboh saat memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan sudah dalam posisi terkunci stang, bila perlu tambahkan kunci pengaman ganda. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Mari bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg, aman, dan damai,” pungkas AKBP Agung Budianaloka. (Riz-Kab).