Temukan Tukar Guling Mangrove Tanpa Sertifikat, Pansus DPRD Bali Tegas Minta PT BTID Karangasem Ditutup!

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi anggota dewan saat meninjau lokasi lahan mangrove di Desa Baturinggit, Kubu, Karangasem, Rabu (15/4/2026).

KARANGASEM, KABARBALI.id – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil sikap tegas terkait polemik tukar guling lahan mangrove di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (15/4/2026), Pansus merekomendasikan penutupan operasional PT BTID.

Rombongan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, bersama jajaran anggota termasuk Dewa Nyoman Rai, Dr. Somvir, I Nyoman Budiutama, I Wayan Tagel Winarta, AA Gede Agung Suyoga, dan Nyoman Oka Antara.

Legalitas Abu-Abu dan Ketimpangan Nilai

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa sejak sidak awal pada Februari lalu hingga peninjauan lapangan saat ini, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan mendasar dalam skema tukar guling lahan yang diajukan perusahaan tersebut.

Supartha menegaskan bahwa syarat utama dalam mekanisme tukar guling aset daerah sama sekali tidak terpenuhi. Kejelasan mengenai status hukum dan fisik lahan pengganti menjadi sorotan utama dewan.

“Bagaimana bisa tukar guling berjalan jika fisik lahan saja belum jelas, sertifikat tidak ada, dan status hukumnya masih abu-abu?” tegas Supartha dengan nada bicara tinggi di lokasi peninjauan.

Potensi Kerugian Daerah dan Pelanggaran Lingkungan

Dalam prinsip tata kelola aset, lahan pengganti wajib memiliki legalitas yang kuat, kejelasan asal-usul, serta kesetaraan nilai dengan lahan yang ditukar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya; mulai dari ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.

Pansus juga mengkhawatirkan dampak kerusakan ekosistem mangrove di wilayah Karangasem jika praktik ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan hukum yang ketat.

Sikap Tegas: Rekomendasi Penutupan

Berdasarkan temuan data yang tidak valid dan potensi pelanggaran hukum lingkungan tersebut, seluruh pimpinan dan anggota Pansus TRAP yang hadir sepakat untuk mengambil langkah ekstrem demi melindungi aset daerah.

“Seluruh pimpinan dan anggota Pansus TRAP sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas tata kelola ruang dan melindungi ekosistem mangrove di Bali,” pungkas politisi senior tersebut. (Sta-Kab).

kabar Lainnya