Polres Bangli Tangkap Kakak-Adik Maling Motor Supra di Desa Jehem

Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR dan SE saat diamankan di Mapolres Bangli beserta barang bukti satu unit Honda Supra dan speaker. Foto/ist

BANGLI, KABARBALI.ID –Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak laporan masuk, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit pengeras suara (speaker) yang terjadi di wilayah Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Dua orang pelaku yang merupakan saudara kandung berhasil diringkus pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Kasus ini terungkap setelah korban, I Komang Jariawan (46), warga Banjar Sama Undisan, Desa Jehem, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra warna hitam bernomor polisi DK 3369 CY serta speaker merk Olike di area kandang ayam miliknya pada Minggu (31/5/2026) malam lalu.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan resmi dari korban, jajarannya langsung tancap gas melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Kautsar Marchel Toar Sugiyarno, langsung melakukan penyisiran. Hasilnya, pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Denpasar Barat,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Kedua pelaku yang diamankan diketahui berinisial MR (25) dan adik kandungnya SE (20). Keduanya merupakan perantau asal Tangerang, Banten, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Modus operandi yang dilancarkan tergolong memanfaatkan kelalaian korban, di mana pelaku dengan mudah menggasak motor karena kunci kontak masih terpasang alias nyantol di kendaraan. Kepada penyidik, mereka berdalih nekat mencuri motor tersebut hanya untuk moda transportasi sehari-hari.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra beserta kuncinya dan sebuah speaker hitam. Saat ini, kakak adik tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bangli dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Atas maraknya kejadian ini, AKP Ngakan Erawan mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat di Bali agar tidak sekali-kali meremehkan faktor keamanan kendaraan.

“Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor, sekecil apa pun waktunya. Itu celah yang selalu dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tegasnya. (Sam-Kab).

kabar Lainnya