22 Desa Bakal Pilih Perbekel Baru di Klungkung pada 18 Oktober 2026, Ini Tahapannya

Bupati Klungkung I Made Satria pimpin rakortas persiapan Pilkel Serentak 18 Oktober 2026

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai mematangkan persiapan pesta demokrasi tingkat desa. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) guna membahas kesiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (16/4/2026).

Pilkel Serentak kali ini dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026. Bupati I Made Satria menegaskan bahwa transparansi dan edukasi politik kepada masyarakat menjadi kunci utama kesuksesan gelaran ini.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Kita ingin masyarakat tidak hanya sekadar datang ke TPS untuk memilih, tetapi benar-benar memahami mekanisme dan tahapan pemilihan agar prosesnya demokratis,” tegas Bupati Satria.

Sinergi Keamanan dan Stabilitas

Guna menjamin situasi tetap kondusif selama tahapan berlangsung, Pemkab Klungkung akan bersinergi erat dengan TNI dan Polri. Bupati berharap seluruh pihak, mulai dari panitia hingga calon peserta, mengikuti aturan main yang telah ditetapkan.

“Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, kami optimis Pilkel 2026 akan berjalan sukses tanpa hambatan,” imbuhnya.

Melibatkan 22 Desa di Gelombang IV

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung, I Ida Bagus Ketut Mas Ananda, menjelaskan bahwa pemilihan tahun 2026 merupakan Gelombang IV.

“Untuk tahun 2026, terdapat 22 desa yang akan terlibat. Sebagai informasi, Klungkung sebelumnya telah melaksanakan Gelombang I pada 2018 (17 desa), Gelombang II pada 2020 (22 desa), dan Gelombang III pada 2021 (11 desa),” papar Mas Ananda.

Terkait teknis pencalonan, Mas Ananda mengingatkan bahwa minimal harus terdapat dua calon Perbekel di setiap desa. Jika syarat minimal tersebut tidak terpenuhi, panitia akan melakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali.

“Apabila setelah perpanjangan jumlah calon tetap tidak memenuhi syarat minimal (kurang dari dua orang), maka pemilihan di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024,” pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya