KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menyepakati penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian ini didapat usai Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan Pendapat Akhir Bupati dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Ruang Rapat DPRD Klungkung, Jumat (31/7/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
Adapun tiga regulasi baru yang resmi disetujui mencakup Ranperda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung, kami menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah ini untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Satria.
Salah satu poin paling monumental dalam paripurna ini adalah penetapan Maskot Kabupaten Klungkung. Regulasi ini mencakup tiga unsur utama:
Flora: Bunga Cempaka (Michelia alba), melambangkan kasih sayang, cinta, keharmonisan, serta estetika ritual keagamaan.
Tarian: Tari Sekar Cempaka, ditarikan secara berpasangan oleh 6 atau 10 penari yang menggambarkan filosofi Tri Hita Karana.
Lagu: Lagu Sekar Cempaka, mencerminkan keharuman budi dan keindahan jati diri krama Klungkung.
“Maskot ini berfungsi sebagai simbol pemersatu, sarana edukasi budaya, serta media promosi daerah yang mencerminkan citra dan kepribadian Klungkung secara utuh,” papar Bupati Satria.
Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dirancang untuk memberikan kepastian hukum, pelindungan, kemudahan perizinan berbasis risiko, bantuan hukum, hingga pemulihan usaha. Regulasi ini nantinya akan diintegrasikan dengan operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Klungkung di Kacang Dawa, Kamasan, yang telah berjalan sejak Maret 2023.
Guna menahan laju alih fungsi lahan akibat pertumbuhan penduduk dan industri, Pemkab Klungkung memagari 2.942,34 hektar Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai kawasan LP2B. Langkah ini sejalan dengan target nasional RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita Ketahanan Pangan.
Bupati Satria menegaskan Perda LP2B ini memuat aturan ketat dan rigid terkait pelarangan alih fungsi lahan yang dilengkapi sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi para pelanggar.
“Ke depan kami berharap kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif senantiasa terpelihara dengan baik demi mewujudkan Klungkung Mahottama (Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur),” pungkasnya. (Sta-Kab).