Jual Beli 4 Bayi Terungkap di Bangli, Warga Lokal Ikut Tersangka

BANGLI, KABARBALI.ID – Jajaran Satreskrim Polres Bangli berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak dengan modus transaksi jual beli bayi secara online melalui platform TikTok dan WhatsApp.

​Dalam pengungkapan kasus lintas provinsi ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni I Wayan Depin (35) asal Kintamani, Bangli; Jumariahi alias Ria (26) asal Pandeglang, Banten; dan Charudin Saputra alias Putri (18) asal Lampung.

​Pengungkapan kasus bermula saat Unit IV Satreskrim Polres Bangli mengendus keberadaan dua bayi berinisial Mr. X1 dan Mr. X2 yang dirawat oleh warga di wilayah Desa Songan, Kintamani. Kedua bayi tersebut diduga didapat melalui jalur perdagangan ilegal.

​”Pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan berkesinambungan lintas wilayah mulai dari Bangli, Denpasar, hingga pengembangan ke daerah Cakung, Jakarta Timur,” terang Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, dalam konferensi pers di Mapolres Bangli.

Dari Live TikTok Hingga Transaksi di Jalan Kintamani

​Praktik haram ini bermula pada 2025 saat tersangka I Wayan Depin melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dan mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi anak.

Pada Juli 2026, Depin dihubungi via WhatsApp oleh tersangka Ria yang menawarkan bayi.

​Transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di pinggir Jalan Raya Kintamani menuju Petang, Desa Catur. Saksi I Jero Yun membeli bayi Mr. X seharga Rp 24 juta melalui perantara Depin. Atas perannya, Depin menerima uang jasa sebesar Rp 2,5 juta.

​Transaksi kedua berlanjut pada 31 Agustus 2026 di lokasi serupa. Tersangka tawaran bayi Mr. X1 kepada warga bernama Jro Selamat.

Dalam transaksi ini, Depin meminta uang sebesar Rp35.000.000 kepada pembeli, padahal harga yang disepakati dengan penjual (Ria) hanya Rp 23 juta.

Depin nekat mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp 12 juta. tanpa sepengetahuan pembeli, ditambah uang terima kasih sebesar Rp 1 juta.

Pengembangan Kasus Hingga ke Jakarta Timur

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangli yang bergerak cepat mulanya mengamankan sopir pengantar berinisial DWR di Denpasar. Petunjuk tersebut membawa petugas melakukan perburuan hingga ke daerah Cakung, Jakarta Timur.

​Di Jakarta, petugas berhasil membekuk tersangka Ria di sebuah rumah kost dan tersangka Putri di kawasan apartemen.

Dari lokasi penangkapan di Jakarta, polisi juga mendapati dua bayi perempuan lainnya yang sedang dititipkan.

​”Terhadap dua bayi yang ditemukan di Kintamani sudah dititipkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bangli, sedangkan dua bayi yang ditemukan di Jakarta telah dievaluasi kesehatannya di RSU Bangli dan kini dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali,” jelas kepolisian.

​Selain menahan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza DK 1578 JP milik Depin, beberapa unit ponsel, pakaian bayi, hingga peralatan rumah tangga yang dibeli dari hasil jual beli bayi.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang didasari motif ekonomi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP / UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

​Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul bayi, identitas orang tua kandung, serta jaringan TPPO lainnya yang mungkin terlibat. (Sam-Kab).

kabar Lainnya