

DENPASAR, KABARBALI.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Belanda berinisial FMMM (67) terpaksa dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (21/9/2026). Langkah tegas tersebut diambil usai bule lansia itu membuat kegaduhan dengan mengamuk di hotel tempatnya menginap hingga di Kantor Imigrasi.
Proses pemindahan ini dieksekusi langsung oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelumnya, pihak hotel yang merasa terganggu dengan aksi onar FMMM langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Merespons laporan itu, polisi dengan cepat mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna penanganan keimigrasian lebih lanjut.
Namun, saat hendak menjalani proses pemeriksaan administrasi di Kantor Imigrasi, FMMM justru tidak koperatif dan kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban layanan publik, petugas mengambil langkah tegas. Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.
Atas ulahnya tersebut, FMMM dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Regulasi ini memberikan wewenang penuh kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, memberikan apresiasi atas sinergi aparat dalam penanganan kasus warga negara asing bermasalah ini.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham/Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas iklim pariwisata Bali dari ulah wisatawan asing nakal.
“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani. (Irw-Kab).