

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar pemusnahan barang rampasan negara berupa ribuan slop rokok ilegal tanpa pita cukai di halaman Kantor Kejari Denpasar, Kamis (27/8/2026).
Barang bukti yang dieksekusi merupakan hasil penindakan tindak pidana cukai dari dua perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Rinciannya meliputi 4.551 slop rokok milik terpidana Haryanto dan 3.330 slop rokok milik terpidana H.M. Sadli alias Satlli.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan, dan penghancuran guna memastikan seluruh barang bukti mengalami perubahan bentuk secara permanen sehingga tidak dapat beredar atau disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., menegaskan eksekusi barang rampasan ini didasarkan pada izin Keputusan Jaksa Agung RI dan Menteri Keuangan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud konkret penegakan hukum untuk memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna, nilai edar, maupun potensi disalahgunakan di tengah masyarakat,” ujar Trimo.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 19 merek, antara lain H&D Classic, Bravo Premium, Luxio Premium, Zeba Bold, Smith Menthol, Dubois, Dalill Bold, LM, San Marino, hingga merek 369 Sam Liok Kio. Seluruh produk hasil tembakau tersebut terbukti dipasarkan tanpa melengkapi pita cukai sesuai aturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, yang hadir mewakili Walikota Denpasar mengapresiasi langkah tegas Kejari Denpasar beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
“Pemerintah Kota Denpasar tentu mendukung langkah-langkah penegakan hukum seperti ini. Sinergi yang kuat antarinstansi sangat penting untuk menjaga masyarakat dan menciptakan perdagangan yang tertib serta sehat,” kata Eddy Mulya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kepala Bea Cukai Denpasar I Made Aryana, Kepala BNNK Denpasar KBP Dr. Leo Dedy Defretes, perwakilan Pengadilan Negeri Denpasar, Kodim 1611/Badung, serta Badan Pemulihan Aset Kejagung RI. (Irw-Kab).