Buat Konten Asusila di Platform Digital, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengawal proses deportasi WN Prancis berinisial L.R. (30) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Kamis (27/8/2026).(Foto: Dok. Humas Imigrasi Denpasar / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. (30) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8/2026).

Penindakan administratif keimigrasian ini dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga memproduksi serta mempromosikan konten asusila di platform digital.

L.R. tercatat masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA).

Langkah tegas penindakan bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, L.R. terbukti memanfaatkan masa tinggalnya untuk membuat dan mempromosikan konten yang diduga mengandung unsur asusila lewat platform digital OF. Ia juga diketahui menyebarkan tautan khusus untuk memperjualbelikan konten tersebut secara komersial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan seluruh proses penanganan hukum keimigrasian telah dilaksanakan secara prosedural hingga pemulangan ke negara asal.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam merespons aduan masyarakat.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Ramdhani.

Pihak Imigrasi Denpasar turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA melalui kanal WhatsApp resmi di nomor +62 812-4618-3838. (Irw-Kab)

kabar Lainnya