Ala-Ayuning Dewasa 4 September 2026: Baik Membangun Rumah, Pantang untuk Pernikahan

padewasan sangat baik untuk membangun rumah namun memuat pantangan upacara pernikahan. (Foto: Dok. kabarbali.id)

KABARBALI.ID – Umat Hindu di Bali memercayai pentingnya memperhitungkan ala-ayuning dewasa atau kalender padewasan dalam menentukan hari baik sebelum melaksanakan suatu kegiatan, baik pembangunan, pertanian, maupun upacara keagamaan.

Berdasarkan perhitungan kalender Bali tradisional, hari Jumat (4/9/2026) memiliki sejumlah tata penanggalan (dewasa) yang menentukan kegiatan apa saja yang dianjurkan (subha karma) maupun yang perlu dihindari (asubha karma).

Hari ini ditandai dengan watak Pararasan: Laku Pandita Sakti, Pancasuda: Sumur Sinaba, Ekajalaresi: Luwih Bagia, dan Pratiti: Widnyana.

Hari Baik Membangun Rumah dan Belajar Seni

Bagi masyarakat yang berencana memulai pembangunan fisik hunian atau fasilitas baru, hari ini dinaungi oleh Kala Empas Munggah. Penanggalan ini dinilai sangat baik untuk memulai tahap pembangunan rumah.

Selain itu, keberadaan Kala Jengking membawa energi positif bagi kegiatan seni dan kerajinan. Hari ini sangat baik dimanfaatkan untuk mulai belajar menari, menabuh gamelan, hingga membuat alat penangkap ikan tradisional seperti bubu, seser, dan jaring.

Bagi pengasuhan anak dan kegiatan organisasi, Tunut Masih memberikan ruang yang baik untuk proses melas rare (menyapih bayi dari ASI), mendirikan perkumpulan atau organisasi, membuka sekolah/perguruan baru, hingga melatih serta mencocok hidung hewan ternak (nelusuk).

Pantangan Upacara Manusa Yadnya dan Olah Tanah

Di sisi lain, terdapat sejumlah pantangan (ala) yang perlu diperhatikan masyarakat. Hari ini dinaungi Panca Prawani dan Purwanin Dina yang secara umum kurang disarankan dipakai sebagai dewasa ayu (hari sangat baik) untuk hajatan besar.

Kala Jengking memberikan pantangan tegas untuk tidak menggelar upacara Manusa Yadnya, seperti pernikahan (pawiwahan) maupun upacara potong rambut (mepetas/potong gigi).

Sementara itu, Kala Sor menandai larangan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan pengerjaan tanah, seperti membajak sawah, bercocok tanam, atau membuat terowongan. Kala Empas Munggah juga memberikan pantangan untuk memetik buah-buahan dari pohon. (Kab/Red).

kabar Lainnya