

TABANAN, KABARBALI.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial MJN terbukti tinggal secara ilegal (overstay) di Bali selama lebih dari delapan tahun. Izin tinggal kunjungan yang dimilikinya tercatat telah kedaluwarsa sejak 28 Februari 2018.
Keberadaan WNA pembangkang aturan keimigrasian tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Polsek Selemadeg Timur, dan pecalang setempat di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, mengonfirmasi bahwa MJN telah melanggar ketentuan batas waktu izin tinggal secara terstruktur dan berlarut-larut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan WNA tersebut memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari. Namun, izin tinggalnya sudah habis sejak 28 Februari 2018,” ungkap Merry Yolanda Baransano, Selasa (1/9/2026).
Selain overstay melebihi batas waktu delapan tahun, dokumen paspor milik MJN juga diketahui telah habis masa berlakunya (expired) sejak 30 Maret 2022.
Aksi penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayah perkampungan warga. Saat tim gabungan menyambangi rumah kontrakannya pada Rabu (26/8/2026) untuk melakukan pemeriksaan dokumen, MJN justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Ketika diminta mengambil paspor miliknya, MJN berbalik arah dan nekat melarikan diri menuju area perkebunan warga di sekitar pemukiman.
“Petugas Imigrasi bersama anggota kepolisian dan pecalang langsung melakukan pengejaran ke area perkebunan. Setelah disisir, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Merry.
Atas tindakan tinggal melampaui batas izin resmi (overstay) selama bertahun-tahun, MJN dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi Tabanan mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Saat ini, MJN telah diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna menjalani masa pendetensian sebelum dipulangkan ke negara asalnya di Nigeria. (Kab/Red).