ART di Bangli Kabur Naik Travel, Setelah Curi Honor Menari Bosnya

terduga pelaku pencurian uang honorer penari di Kayubihi, Bangli. Pelaku berhasil ditangkap di area Alun-Alun Klungkung, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok. Polsek Bangli / kabarbali.id)

BANGLI, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangli  mengungkap kasus pencurian uang milik seorang penari honorer di Banjar Kayubihi, Desa Kayubihi,  Bangli.

Terduga pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan mobil travel di kawasan Alun-Alun Klungkung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangli IPTU I Putu Sudiadi, dan Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Wira atas perintah Kapolsek Bangli Kompol I Gusti Made Sudarma Putra.

Korban  Ni Nengah Yudiarni (33), seorang karyawan honorer, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 6 juta yang disimpan di dalam koper rias meja kamarnya pada Kamis (17/9/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WITA usai pulang menari.

Kronologi Kejadian dan Kecurigaan Korban

Peristiwa tersebut terkuak saat korban baru saja kembali ke rumahnya di Jalan Nusantara, Banjar Kayubihi. Korban hendak memasukkan uang honor hasil menarinya ke dalam koper rias berwarna hitam yang terletak di atas meja rias.

Namun, saat membuka tempat penyimpanan tersebut, korban terkejut mendapati gulungan uang tunai senilai Rp 6 juta terikat karet sudah tidak ada di tempatnya. Korban sempat berupaya melakukan pencarian dan menanyakan keberadaan uang tersebut kepada para saksi di rumah, tetapi tidak membuahkan hasil. Atas kejadian ini, korban resmi melayangkan laporan ke Polsek Bangli pada Rabu (23/9/2026).

Pembantu Ditangkap di Alun-Alun Klungkung Saat Naik Travel

Reskrim Polsek Bangli langsung melakukan penyelidikan marathon dan menginterogasi sejumlah saksi. Petunjuk kemudian mengarah kuat kepada pembantu rumah tangga korban, seorang perempuan berinisial LH (32) asal  Karangharjo, Jember, Jawa Timur.

Setelah melacak keberadaan terduga pelaku, tim buser Polsek Bangli berhasil mencegat dan mengamankan LH di area Alun-Alun Kabupaten Klungkung pada Selasa (22/9/2026) sore.

Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam mobil travel.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban  dari koper rias dan menyimpannya di dalam dompet bermotif bunga milik pelaku,” terang pihak kepolisian.

Ancaman Sanksi Pidana

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah koper rias berwarna hitam milik korban.

Saat ini, terduga pelaku LH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangli untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sam-Kab).

kabar Lainnya