DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SM (29) setelah nekat mencuri berbagai barang berharga milik majikannya sendiri.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, pada Senin (3/8/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 9 lembar surat bukti gadai perhiasan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini menyasar kediaman korban Nyoman Andika (40) di Jalan Gatot Subroto II Blok D1, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Kasus ini terkuak pada Senin (3/8/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban hendak mencari BPKB kendaraan untuk mengurus pajak tahunan (samsat).
“Saat korban mengecek BPKB di tempat penyimpanan biasa, dokumen tersebut sudah tidak ada. Setelah diperiksa lebih lanjut, sejumlah perhiasan emas dan satu unit ponsel miliknya juga ikut raib,” ujar Iptu Gede Adi Saputra, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM melancarkan aksi pencurian secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026 dengan mengandalkan akses bebas ke kamar pribadi korban saat rumah dalam kondisi sepi.
Emas hasil curian digadaikan oleh pelaku ke Pegadaian, sementara BPKB sepeda motor korban dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman dana ke perusahaan pembiayaan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total mencapai Rp90 juta.
“Pelaku terdesak kebutuhan ekonomi akibat terjerat banyak utang, sehingga uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar,” pungkas Adi Saputra. (Irw-Kab).