

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Agenda penting tersebut dipaparkan di hadapan pimpinan dan anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, di gedung Saba Nawa Natya, Selasa (3/11/2026).
Penataan struktur perangkat daerah ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penataan disesuaikan dengan kewenangan daerah, kondisi keuangan, beban kerja, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029.
Bupati Satria memaparkan tiga poin krusial dalam restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Klungkung yang telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Bali melalui Biro Organisasi:
Pemisahan BPKPD Menjadi Dua Badan : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dipisah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD – Tipe B) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda – Tipe B). Langkah ini dilatarbelakangi luasnya rentang kewenangan BPKPD sebelumnya yang mencakup fungsi anggaran, kas, akuntansi, aset, sekaligus pendapatan. Pemisahan ini bertujuan mengoptimalkan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah guna memperkuat kapasitas fiskal menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penggabungan (Merger) Dinas Pertanian dan Perikanan: Dinas Pertanian (Tipe B) digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe B) menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A). Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019, rumpun urusan ini digabung untuk meningkatkan efisiensi organisasi, memperkuat integrasi perencanaan, serta memaksimalkan pelayanan bagi petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan.
Penataan Tipologi BPBD Menjadi Tipe A: Menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klungkung ditetapkan menjadi Tipe A. Peningkatan tipologi ini diharapkan memperkuat kapasitas mitigasi, kecepatan respons darurat, manajemen logistik, serta penanganan risiko bencana secara terpadu.
“Regulasi ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi dan akselerasi pembangunan di Kabupaten Klungkung,” jelasnya (Kris-Kab).