LPD Buahan Berstatus Pionir Sejak 1984 Ternyata Belum Miliki Pararem, Pasca Penyelewengan Rp 19 Miliar untuk Judol

Preferensi Google

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana hingga Rp 19 miliar lebih di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, membuka persoalan serius mengenai lemahnya sistem pengawasan lembaga keuangan milik desa adat di Bali.

Majelis Desa Adat (MDA) Bali secara terbuka menyoroti lemahnya pengawasan internal maupun eksternal yang memicu kerugian fantastis tersebut.

Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat MDA Bali, I Ketut Madra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun data perkembangan keuangan LPD Buahan sejak tahun 2022.

Berdasarkan data neraca yang dikantonginya, tanda-tanda ketidakberesan sebenarnya sudah dapat dibaca sejak awal tahun 2026.

Semula, LPD Buahan mampu mencatatkan laba sehat hingga Rp600 juta. Namun, memasuki triwulan pertama 2026, keuntungan bulanan mulai mengalami tren penurunan drastis.

“Ini dapat dibaca dari laporan neraca yang saya dapatkan. Kalau LPLPD melakukan pengawasan dengan baik, semestinya sudah dapat dibaca ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Madra, Selasa (3/11/2026).

Pertanyakan Aliran Setoran 5 Persen ke LPLPD

Mantan Ketua LPD Kedonganan ini menilai, penurunan laba seharusnya menjadi sinyal darurat bagi Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) untuk melakukan audit atau pengawasan khusus.

Terlebih, merujuk pada Pergub Bali Nomor 44 Tahun 2017, LPLPD dibekali tugas pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, hingga evaluasi kesehatan berkala setiap tiga bulan guna membangun early warning system.

Dengan kewenangan tersebut, Madra mempertanyakan efektivitas fungsi LPLPD yang selama ini rutin menerima setoran sebesar 5 persen dari keuntungan bersih LPD Buahan setiap tahunnya. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, ia mempertanyakan urgensi dari setoran dana tersebut.

Ironi LPD Pionir Tanpa Pararem dan Evaluasi Regulasi

Persoalan lain yang disoroti adalah lemahnya pengawasan internal di LPD Buahan. Ironisnya, LPD Buahan merupakan salah satu LPD pionir yang menjadi proyek percontohan sejak tahun 1984. Namun hingga kini, lembaga keuangan tersebut justru belum memiliki pararem khusus yang mengatur tata kelola dan pengawasan internal.

Ketiadaan aturan tertulis ini membuat fungsi pengawasan oleh desa adat—termasuk panureksa atau badan pengawas—tidak berjalan efektif. Pengelolaan disinyalir terlalu bertumpu pada kepercayaan krama dan prajuru kepada pengurus akibat puluhan tahun beroperasi tanpa kendala berarti.

Melihat semakin maraknya kasus LPD bermasalah, MDA Bali secara tegas mendesak agar Perda dan Pergub LPD yang berlaku saat ini dievaluasi total, bahkan dicabut dan disusun kembali dengan menempatkan LPD sepenuhnya di bawah awig-awig dan pararem desa adat, sementara pemerintah berperan sebagai pengayom dan pembina.

Di sisi lain, MDA Bali juga mempertanyakan dasar hukum penerapan sanksi adat (pamidanda) terhadap Ketua LPD Buahan yang diduga menyelewengkan dana belasan miliar untuk judi online, mengingat ketiadaan pararem baku yang mengatur tata kelola lembaga tersebut. Bagi MDA Bali, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran untuk menyelamatkan marwah LPD di seluruh Bali. (Kab/Red).

kabar Lainnya