KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan sektor pariwisata. Mulai Agustus 2026, Pemkab Klungkung secara resmi bakal menerapkan sistem One Gate One Destination (OGOD) di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Kepulauan Nusa Penida.
Melalui kebijakan anyar tersebut, Pemkab Klungkung membidik target pendapatan dari sektor retribusi pariwisata hingga mencapai Rp 132 Miliar pada tahun 2026.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gde Putra Mahajaya, menegaskan bahwa sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana, pihaknya tetap optimistis angka target tersebut dapat terealisasi meski industri pariwisata Bali saat ini dibayangi perlambatan akibat dinamika ekonomi global, geopolitik, hingga mahalnya tiket pesawat.
“Sebagai OPD pelaksana, apa pun kondisinya kami harus optimistis target Rp 132 Miliar itu bisa tercapai melalui skema OGOD,” ujar Mahajaya, Minggu (26/7/2026).
Dalam penerapan skema OGOD per Agustus 2026, wisatawan mancanegara (WNA) yang berkunjung ke kawasan Nusa Penida akan dikenakan retribusi tambahan saat memasuki tiap-tiap titik DTW.
Untuk tahap awal di bulan Agustus 2026, Pungutan DTW ditetapkan sebesar Rp 25.000 per orang khusus untuk WNA. Beberapa objek wisata utama yang disasar pada fase pertama ini meliputi :
Sompang (Kawasan Angel’s Billabong & Broken Beach)
Crystal Bay
Teletubbies Hill
Devil’s Tears (Nusa Lembongan)
Sementara untuk Kelingking Beach, pihak Dispar saat ini tengah menuntaskan proses paruman (musyawarah) bersama pihak desa adat. Adapun untuk Diamond Beach, surat pemanggilan dan koordinasi dijadwalkan berlangsung Agustus nanti.
“Target ke depan seluruh destinasi akan terintegrasi. Khusus untuk pintu masuk DTW, ketentuannya berlaku bagi seluruh kategori wisatawan baik KTP Bali, Domestik, maupun WNA, ” terang Kadispar.
Pembedanya adalah Domestik tidak lagi dikenakan masuk kawasan Nusa Penida.
Rencananya, besaran retribusi DTW bagi wisatawan ini diproyeksikan bakal mengalami penyesuaian (adjustment) naik menjadi Rp 50.000 per orang mulai Oktober 2026.
Guna menunjang pemberlakuan sistem OGOD, Pemkab Klungkung telah menyiapkan fasilitas penunjang di lokasi, mencakup pembangunan pos retribusi, penyediaan toilet bersih, hingga jaminan perlindungan asuransi bagi wisatawan. Meski penataan fisik secara menyeluruh masih berproses, pemenuhan standar keselamatan telah menjadi prioritas.
Untuk operasional di lapangan, Pemkab Klungkung memberdayakan potensi lokal dari desa adat masing-masing, meliputi tenaga pengamanan pantai (Balawista), petugas loket, hingga tenaga kebersihan.
Pengelolaan skema OGOD ini juga mengusung pola kemitraan berkeadilan melalui pembagian hasil (revenue sharing):
80 Persen dialokasikan untuk Pemerintah Daerah (Pemkab Klungkung).
20 Persen disalurkan langsung ke Desa Adat setempat (yang dikelola untuk pengamana, kebersihan dan petugas lainnya dari desa adat setempat).
Dari porsi 80 persen Pemda tersebut, sebesar 20 persennya akan dikembalikan khusus untuk pembangunan sarana dan pembenahan infrastruktur DTW.
Gung Puma tidak menampik adanya potensi dinamika atau keberatan dari asosiasi pelaku usaha dan agen perjalanan (travel agent) terkait penyesuaian harga paket wisata.
Namun, Pemkab Klungkung menegaskan langkah ini penting demi menyamakan standar serta memastikan kawasan wisata Nusa Penida dapat terkelola secara berkelanjutan, aman, dan profesional.
“Digitalisasi ini sudah mendapat pendampingan dari pihak kejaksaan negeri Klungkung,” pungkasnya. (Sta-Kab).