

DENPASAR, KABARBALI.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik ruang publik Kota Denpasar pada Jumat (11/9/2026).
Operasi tersebut digelar sebagai langkah tegas Pemkot Denpasar untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sebanyak 10 orang pelanggar ketertiban umum. Rinciannya terdiri dari satu orang manusia silver, lima orang pengamen, satu orang kostum badut, satu orang pedagang kerupuk, serta dua orang pengemis.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa operasi SABERGEP merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum,” ujar Nendra, Jumat (11/9/2026).
Selain melakukan penertiban fisik, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas jajaran. Seluruh penanganan pengaduan masyarakat melalui program GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) dipastikan bebas dari pungutan biaya (gratis).
Masyarakat juga diminta tidak melayani atau segera melaporkan jika menemukan oknum yang meminta imbalan dengan mengatasnamakan Satpol PP Denpasar.
Laporan dapat dikirimkan melalui saluran WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti otentik.
“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik,” pungkas Nendra. (Irw-Kab).