DENPASAR, KABARBALI.ID – Kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang menjerat seorang ibu muda di Denpasar, Karina C alias KC, memasuki babak baru. Tidak hanya Karina, sang suami berinisial RSL ternyata turut menyeret ibu mertuanya, Liem JL alias YL, sebagai terlapor ke Polresta Denpasar.
Keduanya kini harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Padahal, Karina baru saja menjalani operasi caesar darurat dan hak administrasi kependudukan sang bayi kini terlantar.
Perkara ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan RSL pada 10 Maret 2026. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, laporan tersebut naik status menjadi Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026.
Memicu ironi, laporan pidana ini disinyalir berawal saat Karina mengalami kontraksi hebat dan terpaksa melahirkan di RS Prima Medika Sesetan pada 14 Februari 2026. Jadwal persalinan darurat tersebut maju delapan hari dari tanggal “cantik” 22 Februari 2026 dan RS BaliMed yang semula diinginkan oleh sang suami.
Atas tindakan tersebut, RSL justru melaporkan istri dan ibu mertuanya menggunakan Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah (Advokat Ipung), menegaskan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap perempuan.
“Klien kami dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan setelah kasus naik ke LP. Hari ini kami dampingi Karina, dan Kamis depan (23/7/2026) giliran ibunya. Kami telah bersurat ke Kapolresta Denpasar meminta penghentian penyidikan (SP3) karena tidak ada bukti yang memenuhi Pasal 401 KUHP,” tegas Ipung di Mapolresta Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Ipung mempertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP tersebut. Menurutnya, dasar utama pasal penggelapan asal-usul adalah akta kelahiran. Sementara hingga kini, akta kelahiran bayi tersebut belum terbit lantaran RSL diduga menahan buku nikah dan memblokir permohonan penerbitan akta di Disdukcapil.
“Dalam surat keterangan lahir resmi, tertera jelas ibu biologisnya adalah Karina. Anak itu juga dalam pengasuhan Karina sejak lahir, tidak pernah berpindah tangan. Lalu asal-usul siapa yang disembunyikan?” cecarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan alasan penyidik yang menyebut ibu mertua ikut dilaporkan lantaran menjadi penjamin administrasi di rumah sakit saat persalinan darurat berlangsung. Selain itu, Ipung menyayangkan penanganan kasus ini yang terkesan sangat cepat naik ke tingkat penyidikan bila dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus kejahatan seksual lainnya.
Di sela pemeriksaan, Liem JL, ibu kandung Karina, tak kuasa menahan sedih menceritakan perubahan sikap menantunya usai menikah yang semula manis menjadi kasar, hingga berujung pada penelantaran sejak masa kehamilan. Karina sendiri mengaku terakhir bertemu dengan suaminya pada 7 Januari 2026 lalu.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menepis tudingan adanya intervensi atau penyimpangan prosedur. Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor pada Maret dan sekitar enam saksi pada April 2026. Rencananya kami akan kembali memeriksa terlapor serta ahli pidana terkait dokumen asal-usul anak. Tidak ada intervensi, kami tetap berproses sesuai KUHAP dengan kehati-hatian,” pungkas Iptu Adi Saputra. (Irw-Kab).