KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Sebuah rumah milik seorang dosen di Dusun Sidayu, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, disatroni kawanan pencuri. Pelaku yang berjumlah dua orang berhasil menggasak 12 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah bernilai fantastis setelah mencongkel pintu rumah yang dalam keadaan kosong.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan terjadi pada Minggu (19/7/2026).
Kasus ini baru dilaporkan oleh korban ke Polres Klungkung pada Senin (20/7/2026) usai memeriksa rekaman CCTV.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan personel jajaran turun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (21/7/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana mengungkapkan, berdasarkan hasil olah TKP dan pengecekan awal, pelaku disinyalir sudah memetakan situasi dan mengetahui bahwa rumah tersebut sering ditinggal kosong oleh pemiliknya.
“Pelaku diduga kuat sudah mempelajari situasi rumah korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu masuk secara paksa sebelum mengacak-acak isi rumah dan menggasak dokumen-dokumen penting,” ujar AKP Budiarsana di Klungkung, Selasa (21/7/2026).
Korban, I Komang Wahyu Wiguna (31), yang berprofesi sebagai dosen, diketahui memang berdomisili di Denpasar sehingga kediamannya di Takmung acap kali dalam keadaan tidak berpenghuni. Kejadian ini pertama kali diketahui setelah saksi setempat, I Ketut Redana, mencurigai kondisi gembok rumah yang rusak dan segera menghubungi korban.
Adapun 12 sertifikat tanah yang digasak para pelaku meliputi lokasi strategis di beberapa daerah, di antaranya 4 sertifikat di Desa Sesetan (Denpasar), 5 sertifikat di Desa Takmung (Klungkung), 3 sertifikat di Desa Satra (Klungkung), serta satu sertifikat tanah di Jalan Sidayu, Desa Takmung.
Saat ini, rekaman CCTV yang merekam pergerakan dan identitas kedua pelaku telah disita oleh kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Rekaman CCTV sudah kami amankan sebagai barang bukti utama. Kasus ini sedang ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Klungkung untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” tegas AKP Budiarsana.
Pihak kepolisian juga mengimbau korban untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memblokir secara administratif belasan sertifikat yang hilang tersebut, guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan atau pemalsuan oleh pihak tak bertanggung jawab. (Sta-Kab).