DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis hashish jaringan internasional yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan.
Seorang pemuda berinisial VM (25) diamankan petugas tak lama setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai usai melakukan penerbangan dari Bangkok, Thailand.
Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kemasan plastik jar warna hitam yang di dalamnya berisi gel padat diduga kuat narkotika jenis hashish dengan berat total mencapai 1.079 gram bruto (1,07 kg).
“Paket tersebut disamarkan pelaku dalam koper yang berisi pakaian dan aksesori wanita,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Putera Sadana, dalam keterangannya di Denpasar.
Berdasarkan pengakuan tersangka VM serta penelusuran pada alat komunikasinya, pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang wanita berkebangsaan Kazakhstan. Pelaku diperintahkan untuk membawa koper tersebut ke Bali dan menyerahkannya kepada seseorang yang hingga kini masih didalami identitasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Brigjen Pol Putu Putera Sadana langsung memerintahkan Tim Pemberantasan BNNP Bali untuk melakukan pengembangan kasus melalui metode controlled delivery serta pengawasan komunikasi.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemetaan (profiling) terhadap sosok wanita pengendali tersebut yang sempat diklaim oleh VM tengah berada di Bali. Namun, hasil pengecekan data perlintasan keimigrasian menunjukkan fakta lain.
“Dari data perlintasan diketahui bahwa sosok pengendali tersebut ternyata sudah tercatat keluar dari wilayah Indonesia sejak tahun 2020 lalu,” imbuh Putera Sadana.
Jenderal bintang satu tersebut menegaskan bahwa hashish merupakan narkotika Golongan I yang belakangan kerap ditargetkan masuk ke Bali untuk memenuhi permintaan di kalangan wisatawan asing.
Saat ini, tersangka VM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Bali guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irw-Kab).