BPR Pasarraya Kuta Resmi Ditutup, LPS Garansi Duit Nasabah Aman – Siap Dibayar Bertahap

Suasana di depan kantor PT BPR Pasarraya Kuta, Tuban, Kuta, Badung. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah usai izin usaha BPR tersebut dicabut OJK per 17 September 2026. (Foto: Dok. Istimewa / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta.

Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 September 2026.

BPR yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung tersebut kini berada di bawah penanganan Tim Likuidasi LPS.

Untuk memastikan hak-hak nasabah terpenuhi, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi terkait lainnya.

Proses rekonsiliasi ini ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027, di mana pembayaran klaim dana nasabah dilakukan secara bertahap menggunakan dana penjaminan LPS.

Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya secara langsung di kantor PT BPR Pasarraya Kuta atau melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran resmi dirilis.

Diimbau Tetap Tenang lan Debitur Tetap Wajib Bayar Cicilan

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mengikuti prosedur mekanisme yang telah ditetapkan oleh LPS.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Damaiyanti Sakti.

Sementara bagi debitur atau peminjam dana di PT BPR Pasarraya Kuta, kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berjalan seperti biasa melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.

Ingatkan Syarat 3T LPS Agar Simpanan Aman di Perbankan

Damaiyanti menambahkan, masyarakat Bali tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan uangnya di perbankan nasional maupun BPR/BPRS lainnya karena seluruh bank yang beroperasi secara resmi telah dijamin oleh LPS.

Namun, ia mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T agar simpanan dijamin penuh oleh LPS:

Tercatat dalam pembukuan bank.

Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pasarraya Kuta, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 154 atau WhatsApp 08111-154-154. (Irw-Kab).

kabar Lainnya