Terharu Lihat Anak Terlantar, Gubernur Koster dan Kejati Bali Inisiasi Program Mulia Pemenuhan Hak Identitas

Gubernur Bali Wayan Koster bersama JAMDATUN R. Narendra Jatna dan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada anak-anak penerima di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi tinggi inisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Agung RI dalam menyerahkan dokumen kependudukan bagi puluhan anak terlantar dari seluruh Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 30 anak menerima langsung Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan yang diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono.

Gubernur Koster mengaku terharu saat berinteraksi langsung dengan anak-anak penerima dokumen yang sebagian besar ditinggalkan atau dibuang oleh orang tua mereka.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” tegas Koster.

Pendataan Berbasis Desa Adat – Jamin Kebutuhan Panti Asuhan

Guna mempercepat pemenuhan hak identitas hukum, Gubernur Koster berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejati Bali dan Pengadilan Tinggi. Langkah awal akan dimulai dari pendataan berbasis desa dan desa adat untuk menjangkau sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi secara resmi.

Tak hanya urusan administrasi, Koster juga menaruh perhatian besar pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi lebih dari 2.600 anak yang tersebar di 86 panti asuhan di seluruh Bali.

“Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Ke depan, kita ingin seluruh kebutuhan anak panti terpenuhi melalui anggaran pemerintah,” ucapnya.

Bali Jadi Percontohan Gerakan Nasional

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan kunci pembuka akses pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja bagi masa depan anak. Ia menegaskan jika terobosan di Bali ini sukses, Kejagung akan menyusun pedoman resmi agar gerakan serupa diterapkan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono menambahkan bahwa UUD 1945 secara tegas mengamanatkan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pihaknya menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi ratusan ribu anak di Bali dapat tuntas dalam beberapa bulan ke depan berkat sinergisitas antarinstansi. (Rls-Kab).

kabar Lainnya