

DENPASAR, KABARBALI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap tabir perkembangan kasus dugaan pembunuhan dan gantung diri yang melibatkan satu keluarga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di sebuah bungalow kawasan Legian Tengah, Kuta, Badung.
Dalam keterangan pers di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bali, Selasa (15/9/2026), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, membeberkan kronologi tragis peristiwa yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) lalu tersebut.
Dijelaskan, ketiga korban tewas teridentifikasi yakni SDJ (57) selaku sang ayah, serta dua anaknya berinisial ADS dan LKS (umur tidak dijelaskan).
Saat ditemukan di TKP, SDJ berada dalam posisi tergantung tali, sementara kedua anaknya ditemukan tergeletak saling bertindih di atas tempat tidur.
“Berdasarkan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan para saksi, sang ayah (SDJ) diduga kuat membunuh kedua anak kandungnya terlebih dahulu sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri,” ungkap Kombes Leonardo.
Hasil rekaman CCTV dan analisis suara di dalam kamar memperlihatkan detik-detik mencekam sebelum peristiwa terjadi.
Petugas mendapati rekaman suara anak laki-laki yang menjerit dari dalam kamar.
Tak lama, anak perempuan terlihat sempat berlari keluar kamar untuk menyelamatkan diri, namun langsung dikejar dan ditangkap oleh pelaku SDJ. Pelaku kemudian membawa kembali anaknya ke dalam kamar.
Setelah menghabisi kedua buah hatinya, pelaku terekam menuju gudang untuk mengambil tali tambang berwarna biru. Sebelum melancarkan aksi gantung diri, pelaku sempat memutarbalikkan posisi kamera CCTV ke arah bawah untuk mengaburkan tindakan akhir hidupnya.
“Dari pemeriksaan luar dokter, ditemukan indikasi kekerasan berupa bekas jaratan pada leher kedua anak tersebut. Sementara pada jenazah SDJ ditemukan ciri biologis yang memperkuat indikasi kematian akibat gantung diri,” tambah Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap istri pelaku, terungkap bahwa hubungan keharmonisan rumah tangga mereka sudah merenggang sejak tahun 2022 akibat kerap terlibat perselisihan. Selain itu, SDJ diketahui memiliki riwayat penyakit kelainan tingkat kecemasan (anxiety disorder) yang sangat tinggi.
Pelaku tercatat pernah melakukan percobaan bunuh diri pada bulan lalu menggunakan kabel, namun berhasil dicegah oleh sang istri. Sejak insiden tersebut, pelaku tidak pernah menjalani pengobatan medis secara rutin.
Pada saat kejadian, sang istri diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Jakarta sejak 10 September lalu.
Mengingat pelaku utama telah meninggal dunia, Polresta Denpasar bersama Satreskrim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Kuta bersama Konsulat Australia telah berkoordinasi untuk menyerahkan seluruh penanganan ketiga jenazah kepada sang istri.
“Pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi penolakan otopsi menyeluruh. Langkah ini diambil karena bukti-bukti petunjuk dari rekaman CCTV, olah TKP, serta riwayat medis pelaku sudah dianggap sangat jelas,” pungkas Kombes Pol Leonardo. (Kab/Red).