Buka Praktik Dokter Secara Diam-Diam, Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Bali

pendeportasian warga negara asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Foto: Dok. Imigrasi Bali / kabarbali.id)

DENPASAR , KABARBALI.ID – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Keduanya dideportasi lantaran kedapatan membuka praktik kedokteran secara diam-diam di sebuah rumah sakit swasta di Bali tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dan tanpa izin praktik.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegas R. Haryo Sakti.

Proses Pengawalan dan Pemulangan ke Negara Asal

Proses pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026) mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai. Kedua WN RRT tersebut dipulangkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines.

WN RRT berinisial QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 rute Denpasar–Beijing, sementara LW diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8337 rute Denpasar–Wuhan. Keduanya dijadwalkan bertolak pada Rabu (30/10/2026) pukul 00.30 WITA.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata. Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan demi melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat.

“Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan dikawal dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ramdhani. “Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati.” (Riz-Kab).

kabar Lainnya