Celana Pelaku di TKP Jadi Bukti Awal, Polres Klungkung Beberkan Rekam Jejak ‘Putu Petong’

Polisi tunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Pak Man Colik yang dilakukan TSK ANPP. Rabu (22/7). Foto/STA Kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Menindaklanjuti proses reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik—seorang pedagang lawar asal Desa Negari, Banjarangkan—Polres Klungkung kembali menggelar konferensi pers di Mapolres Klungkung pada Rabu (22/7/2026).

Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, membeberkan rekam jejak, barang bukti, hingga motif tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ANPP alias Putu Petong (39).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan Satreskrim Polres Klungkung, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bali (Resmob), serta Polsek Banjarangkan,” terang AKBP Mikael Hutabarat yang juga didampingi Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa,  Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa  serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.

Jejak Celana di TKP dan Scientific Identification

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan selembar celana milik pelaku yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melalui proses scientific crime identification, tim penyidik mencocokkan bukti celana tersebut dengan foto unggahan pelaku di media sosial dengan celana identik yang dipakainya.

Meski sempat menjadi petunjuk awal, penyidik terus memperkuat pembuktian dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan forensik jenazah, jejak transaksi penjualan emas di Denpasar, hingga analisis digital forensik terhadap ponsel korban dan pelaku bersama Labfor Polda Bali.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menambahkan bahwa ketersesuaian seluruh alat bukti makin benderang usai dilaksanakannya rekonstruksi sebanyak 46 adegan dari sebelumnya 39 adegan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah merencanakan pertemuan dengan korban empat hari sebelum kejadian. Di lokasi, tersangka menusuk korban sebanyak empat kali menggunakan sebilah sangkur sebelum menggasak kalung emas milik korban,” beber AKP Reno Chandra.

Uang Emas Dipakai Beli Sabu dan Barang Mewah

Sisi kelam lain terungkap dari hasil olah TKP di kamar kos tersangka. Polisi menemukan bong (alat hisap sabu) serta mengamankan barang bukti berupa HP baru, jam tangan, perhiasan, serta sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Uang hasil penjualan perhiasan emas milik korban digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli HP, jam tangan, perhiasan, serta narkotika jenis sabu. Hasil tes pada bong dan tes urine pelaku dipastikan positif obat terlarang,” ungkap AKP Reno.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka Putu Petong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 479 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian menegaskan saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU). (Sta-Kab).

@kabarbali.id

ANPP pelaku pemb*nuhan pedagang lawar di Klungkung Man Colik terancam hukuman m*ti atau kurangan seumur hidup. #kabarbali #klungkung #mediaonlinebali

♬ suara asli – kabarbali.id – kabarbali.id

kabar Lainnya